Ejekan Berujung Satu Nyawa Melayang di Pasar Rau Serang

Round-Up

Ejekan Berujung Satu Nyawa Melayang di Pasar Rau Serang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 25 Mar 2021 08:11 WIB
Pelaku Pembacokan di Pasar Rau Serang
Pelaku pembacokan yang menewaskan seorang pria di Pasar Rau Serang. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Nyawa Ahmad Setiadi alias Acil melayang di tangan sejumlah pelaku pembacokan. Lelaki tersebut dihabisi di Pasar Rau, Kota Serang, Banten, Sabtu (21/3). Rekan Acil, Ahmad Dzajuli alias Juli, masih mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat insiden pembacokan sadis tersebut.

Aksi penganiayaan itu terekam kamera CCTV. Videonya viral. Rupanya peristiwa berdarah tersebut dipicu masalah sepele. "Omongannya itu terlalu keras, ngeremehin ngejek. Korban teman satu tongkrongan," ucap Apud, salah satu pelaku, di Mapolres Serang, Rabu (24/3).

Polisi menangkap lima orang pelaku setelah beberapa lama menyelidiki kasus tersebut. Rekaman CCTV memudahkan polisi mengidentifikasi pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima pelaku terdiri Apud, Nana alias Bawuk, Jahidi alias Jibul, Hamdan alias Bajing, dan Ega. Dari lima tersangka itu empat orang ditangkap di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Selasa (23/3). Tiga orang di antaranya ditembak polisi.

"Keempat pelaku melarikan diri ke Pesawaran. Tersangka Apud, Nana, Bajing saat mau ditangkap melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar di Mapolres Serang Kota, Rabu (24/3).

ADVERTISEMENT

Simak juga '5 Pelaku Pembunuhan Pria Paruh Baya di Konawe Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



Kasus pembacokan sadis ini bermula adanya perselisihan antara tersangka Ega dengan korban. Dari situ terjadilah provokasi tantangan perkelahian melalui Facebook agar korban datang ke terminal di Pasar Rau.

"Peristiwa ini berasal dari masalah remeh temeh, saling mengolok," kata Nandar.

"Undangan (tantangan) tersebut direspons korban. Kemudian almarhum Acil dan Juli ke terminal untuk menyelesaikan masalah. Saat itu terjadi penganiayaan ke korban," ujar Nandar.

Penganiayaan itu terjadi dua kali yaitu di terminal dan pasar. Aksi kekerasan yang terekam CCTV dilakukan tersangka di pasar karena korban berusaha lari, namun tak berdaya.

Apud mengaku membacok korban Acil sebanyak delapan kali. Juli sebanyak satu kali. Nana mengaku lima kali membacok, sedangkan Jahidi mengeroyok serta meminta tersangka Ega untuk memprovokasi dan mengundang perkelahian ke korban. Terakhir Hamdan melakukan pemukulan dan pengeroyokan ke korban.

Golok yang digunakan pelaku membacok korban diambil dari pedagang di tempat kejadian. "Mereka ini sehari-hari di pasar, senjata mereka gunakan ini memang diambil salah satu pedagang di pasar secara spontanitas," ujar Nandar.

Para tersangka diancam Pasal 170 Ayat (2) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Polisi juga menyita golok yang digunakan pelaku saat melakukan pembacokan sadis tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads