Pria Tewas Dibacok di Pasar Rau Serang, 3 Pelaku Ditembak Polisi

Pria Tewas Dibacok di Pasar Rau Serang, 3 Pelaku Ditembak Polisi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 16:19 WIB
Pelaku Pembacokan di Pasar Rau Serang
Pelaku pembacokan yang menewaskan seorang pria di Pasar Rau Serang. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Polisi menangkap lima pelaku pembacokan sadis yang menewaskan seorang pria. Aksi pembacokan itu terekam kamera CCTV di Pasar Induk Rau, Kota Serang, Sabtu (21/3. Tiga tersangka ditembak lantaran melawan polisi dan berusaha kabur.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Nandar mengatakan dari lima tersangka itu empat orang ditangkap di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Selasa (24/3). Lima pelaku terdiri Apud, Nana alias Bawuk, Jahidi alias Jibul, Hamdan alias Bajing, dan Ega.

"Keempat pelaku melarikan diri ke Pesawaran. Tersangka Apud, Nana, Bajing saat mau ditangkap melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Nandar di Mapolres Serang Kota, Rabu (24/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pembacokan ini menewaskan Ahmad Setiadi alias Acil. Korban sehari-hari mengamen dan juru parkir di pasar tersebut. Satu korban lainnya, Ahmad Dzajuli alias Juli, masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Nandar memaparkan, Apud mengaku membacok korban Acil sebanyak delapan kali dan Jili satu kali sebagaimana rekaman CCTV yang videonya viral. Nana lima kali membacok, sedangkan Jahidi mengeroyok serta meminta tersangka Ega untuk memprovokasi dan mengundang perkelahian ke korban. Sementara Hamdan ikut mengeroyok korban.

ADVERTISEMENT

Para tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor, judi dan penyebaran narkoba di Kota Serang. Sehari-hari para tersangka bekerja sebagai tukang parkir dan pengamen di Pasar Induk Rau.

Saat kejadian, para pelaku memang sengaja mengundang korban datang ke Pasar Rau. Begitu korban datang, pelaku langsung menganiaya ramai-ramai. Golok yang digunakan pelaku membacok korban diambil dari pedagang di tempat kejadian.

"Mereka ini sehari-hari di pasar, senjata mereka gunakan ini memang diambil salah satu pedagang di pasar secara spontanitas," ujar Nandar.

Para tersangka diancam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti golok yang digunakan pelaku saat melakukan pembacokan kepada korban.

(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads