Usut Kasus Suap Eks Bupati Indramayu, KPK Periksa Saksi di Bandung-Cirebon

Usut Kasus Suap Eks Bupati Indramayu, KPK Periksa Saksi di Bandung-Cirebon

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 15:25 WIB
Poster
Ilustrasi kasus suap. (Ilustrator: Edi Wahyono)
Bandung -

Penyidik KPK memeriksa sejumlah pihak berkaitan pengembangan kasus penerimaan hadiah atau janji dari Pemprov Jabar ke Pemkab Indramayu. Saksi yang diperiksa mulai staf Partai Golkar hingga eks pejabat di Pemkab Indramayu.

Pemeriksaan oleh penyidik KPK dilakukan di dua tempat berbeda yakni di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung dan Lapas Cirebon pada Selasa (23/3/2021). Total ada tiga orang yang diperiksa.

"Bertempat di Kantor Sat Sabhara Bandung, Jawa Barat, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019" ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan di kantor Satuan Sabhara dilakukan sejak pagi tadi. Ada dua orang yang diperiksa penyidik KPK di lokasi tersebut.

"Ashifa Viadira staf Fraksi Golkar/honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Jabar, dan Deni Komaransyah, tenaga ahli Fraksi Golkar pada DPRD Jabar periode 2014 sampai dengan 2019 dan Fraksi Partai Golkar 2019 sampai dengan sekarang," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Selain di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan di Lapas Cirebon. Pemeriksaan di lapas itu dilakukan terhadap Wempi Triyoso, eks Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, yang sudah divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

"Selain itu, bertempat di Lapas Klas I Cirebon, Kota Cirebon, juga dijadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Wempi Triyoso (mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu)," kata Ali.

Dalam pemeriksaan hari ini, tidak ada nama Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani. Kedua nama itu mencuat berdasarkan potongan surat panggilan yang beredar di pesan berantai.

Saat dikonfirmasi berkaitan dengan kedua nama itu yang disebut akan diperiksa, Ali menegaskan tidak ada pemeriksaan kedua nama itu hari ini.

"Nggak," kata Ali.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat tersangka Abdul Rozak Muslim (ARM). ARM menjadi tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.

"ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).

KPK telah memeriksa mantan Bupati Indramayu Supendi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di Indramayu dengan tersangka eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Selain Supendi, KPK memeriksa Carsa ES selalu pengusaha sekaligus penyuap eks Bupati Indramayu itu.

Supandi dan Carsa ES didalami keterangannya terkait teknis pengurusan Bantuan Provinsi (Banprov) oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Pemeriksaan kala itu dilakukan tim penyidik KPK di Lapas Sukamiskin.

Sekadar diketahui, Supendi saat ini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin usai divonis 4,5 tahun bui dalam kaitan kasus suap proyek di Indramayu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads