Penyidik KPK memeriksa sejumlah pihak berkaitan pengembangan kasus penerimaan hadiah atau janji dari Pemprov Jabar ke Pemkab Indramayu. Saksi yang diperiksa mulai staf Partai Golkar hingga eks pejabat di Pemkab Indramayu.
Pemeriksaan oleh penyidik KPK dilakukan di dua tempat berbeda yakni di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung dan Lapas Cirebon pada Selasa (23/3/2021). Total ada tiga orang yang diperiksa.
"Bertempat di Kantor Sat Sabhara Bandung, Jawa Barat, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019" ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan di kantor Satuan Sabhara dilakukan sejak pagi tadi. Ada dua orang yang diperiksa penyidik KPK di lokasi tersebut.
"Ashifa Viadira staf Fraksi Golkar/honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Jabar, dan Deni Komaransyah, tenaga ahli Fraksi Golkar pada DPRD Jabar periode 2014 sampai dengan 2019 dan Fraksi Partai Golkar 2019 sampai dengan sekarang," kata Ali.
Selain di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan di Lapas Cirebon. Pemeriksaan di lapas itu dilakukan terhadap Wempi Triyoso, eks Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, yang sudah divonis 4 tahun 3 bulan penjara.
"Selain itu, bertempat di Lapas Klas I Cirebon, Kota Cirebon, juga dijadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Wempi Triyoso (mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu)," kata Ali.