Dua desa di wilayah Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, saat ini masuk ke zona merah penyebaran COVID-19 karena adanya lonjakan kasus selama beberapa hari belakangan.
Dua desa tersebut yakni Desa Jayagiri serta Desa Cikahuripan. Desa Cikahuripan, ada 66 orang warga yang dinyatakan positif COVID-19 usai mengurus pernikahan di Bandung.
Saat ini dua desa tersebut menjadi prioritas pengawasan dan pengamanan dari Satgas COVID-19 agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 ke masyarakat secara lebih masif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelaksanaan PPKM mikro ini, kita fokus pengamanan dan pengawasan ke titik desa yang ada peningkatan kasusnya, yaitu Desa Cikahuripan dan Desa Jayagiri. Karena itu mereka jadi zona merah," ungkap Kapolsek Lembang Kompol Sarce Christiaty Leodima kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Pihaknya menerjunkan beberapa personel untuk memantau aktivitas warga di dua desa tersebut. Mengingat puluhan warga yang terpapar COVID-19 di dua tersebut saat ini sedang menjalani isolasi mandiri.
"Bekerjasama dengan desa, RT/RW kita mengecek aktivitas kegiatan masyarakat di Desa Jayagiri dan Cikahuripan. Kalau yang positif kan harus diisolasi mandiri, jadi kita bantu memperketat pengawasan aktivitas masyarakat," jelasnya.
Sejauh pelaksanaan PPKM mikro tahap II kali ini, dirinya menyebut masih banyak warga yang melanggar lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan dan berpergian ke luar kota.
"Masih ada pelanggaran, tapi kita terus ingatkan mereka untuk disiplin prokes. Lalu kita juga awasi aktivitas wisatawan saat berkunjung ke Lembang, jangan sampai menimbulkan klaster baru," tandasnya