Jabar Banten Hari Ini: Dewa Kipas Tumbang-Kenneth William Divonis 7 Bulan Bui

Jabar Banten Hari Ini: Dewa Kipas Tumbang-Kenneth William Divonis 7 Bulan Bui

Tim detikcom - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 19:37 WIB
Adu Catur Dadang Subur alias Dewa Kipas VS GM Irene Kharisma Sukandar
Adu catur Dewa Kipas Vs Irene Kharisma (Foto: Youtube/Deddy Corbuzier)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat dan Banten hari ini. Mulai dari Dewa Kipas kalah telak dari Grand Master (GM) Women Irene Kharisma Sukandar hingga Kenneth William divonis 7 bulan bui gegara video hoaks masjid putar lagu DJ.

Berikut rangkuman beritanya:

Kenneth William Divonis 7 Bulan Bui Gegara Video Hoaks Masjid Setel Lagu DJ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unggah video TikTok hoaks masjid Persatuan Islam (Persis) di Kota Bandung dengan memutar lagu disc jockey (DJ), Pemuda Bandung, Kenneth William, divonis tujuh bulan penjara.

Sidang vonis terhadap Kenneth William sendiri sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pekan lalu. Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Kenneth William.

ADVERTISEMENT

"Sudah diputus. Diputus bersalah dan dihukum tujuh bukan pidana penjara," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana saat dikonfirmasi, hari ini.

Wasdi merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan Kenneth bersalah atas perbuatannya.

Sebelum dijatuhi vonis, Kenneth sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Kenneth dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE.

Kasus ini bermula dari unggahan Kenneth Wiliam di akun Tiktoknya pada Oktober 2020. Dalam konten TikTok-nya, dia menyebut masjid Pesantren Persis Bandung memutar lagu dugem yang kemudian viral di medsos.

Aksi Kenneth bermula dari video TikTok yang viral di medsos. Video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan pria yang merupakan pengguna medsos itu sedang berdiri di seberang masjid pesantren milik Persis, Jalan Pajagalan, Kota Bandung.

"Guys gua lagi jalan-jalan, terus gua dengar suara ini. Ternyata suaranya dari sana," kata Wiliam dalam videonya sambil menunjuk masjid.

"Yang nyetel lagu ini bener-bener nggak ada akhlak, kacau... kacau aduh," ucap dia melanjutkan.

Dalam video itu memang terdengar suara musik. Adapun musik yang terdengar seperti lagu DJ.

Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Bupati Bogor Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui

Rachmat Yasin, eks Bupati Bogor divonis bersalah menerima gratifikasi. Dia dijatuhi hukumn 2 tahun 8 bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hari ini.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Yasin selama dua tahun delapan bulan," ujar Majelis Hakim Asep Sumirat saat membacakan amat putusannya.

Selain hukuman fisik, hakim juga memberikan hukuman berupa denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman selama dua bulan.

Hakim menyatakan Rahmat Yasin terbukti bersalah sesuai dakwan pertama yakni Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Putusan terhadap Rahmat Yasin ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang menuntut Rahmat Yasin dihukum empat tahun penjara.

"Menyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata dia.

Usai pembacaan putusan, Rahmat Yasin menerima hasil dari putusan hakim itu. Sedangkan Jaksa KPK masih mengajukan pikir-pikir.

"Apapun yang diputuskan, ini juga sudah menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Sewajarnya saya menyatakan menerima," ucap Rahmat Yasin usai persidangan.

Sekedar diketahui, eks Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima ratusan hektare tanah dan mobil.

"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z saat membacakan surat dakwaannya.

Selain menerima uang, Rachmat Yasin juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa tanah. Pemberian tanah itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab. Tanah yang diberikan seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Dan menerima satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian," kata dia.

Pemberian gratifikasi uang Rp 8,9 miliar disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg tahun 2014.

Sedangkan gratifikasi tanah berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pesantren. Sedangkan pemberian mobil atas permintaan Rachmat Yasin kepada Rudy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor sekaligus timsesnya.

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Minibus Tabrak Truk di Tol Cipali, Dua Orang Tewas

Kecelakaan maut kembali terjadi di Ruas Jalan Tol Cipali, Kilometer 122.200 wilayah Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Subang, Jawa Barat sekitar 06.30 WIB. Kendaraan yang terlibat antara minibus nopol B-2843-BFU dengan truk yang belum diketahui identitasnya. Dalam kecelakaan ini dua orang tewas dan tiga orang luka-luka.

"Minibus menabrak bagian belakang truk, penyebabnya dugaan akibat sopir mengantuk tapi masih dilakukan pendalaman untuk penyebab pastinya," ujar Kasat Lantas Polres Subang AKP Endang Sudjana saat di konfirmasi melalui pesan singkat, hari ini.

Kerasnya benturan membuat minibus sarat penumpang itu alami ringsek di bagian depan kendaraannya. Bahkan satu penumpang dan sopir sempat terjepit badan kendaraan.

"Satu orang meninggal di TKP dan satu lagi meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Sementara tiga orang lainnya luka-luka. Semuanya di bawa ke rumah sakit di Purwakarta," katanya.

Adapun identitas korban tewas adalah : - Indra Kurniawan , 24 thn, Laki-laki, Karyawan Swasta, Alamat : Ds. Nusamangir Rt 03/01 Kec. Kemranjen Kab. Banyumas, Sopir minibus.

Riwoko , 33 tahun, Laki-laki, Petani, Alamat : Depok Rt 05/01 Banjarsari Kec. Nusawungu Kab. Cilacap, Penumpang minibus.

Bangkai kendaraan di bawa ke tempat penyimpanan bangkai kendaraan di wilayahKalijati Subang, sedangkan korban luka dan tewas di rawat di RSU AbdulRadjakPurwakarta. Kasus Kecelakaan ini di tangani unit laka lantas Polres Subang.

Gugatan Ditolak, Pria Serang yang Dituduh Curi Hand Sanitizer Ajukan Kasasi

Kuasa hukum penggugat perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) warga Serang bernama Atokullah yang dipaksa resign dan dituduh mencuri hand sanitizer dari PT. Angels Products akan melakukan kasasi. Hal ini merespons gugatan mereka yang ditolak majelis hakim.

"Kalau bicara apa langkah selanjutnya, kami akan melakukan sebagaimana aturan PHI untuk PHK hanya kasasi, dalam 2 minggu ke depan kita akan lakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Muhammad Nasru Tamim di Pengadilan Negeri Serang, Jalan Serang-Pandeglang, hari ini.

Keputusan majelis hakim sendiri menolak seluruh gugatan seluruhnya dalam perkara nomor 149/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg ini. Ia mengaku kecewa namun tetap menghormati keputusan majelis hakim.

"Kalau bicara kecewa tentu ada kecewa, tapi ini adalah proses yang sudah kita dalami sekian lama. Kurang lebih 3 bulan. Apapun hasilnya dari awal sudah kita sampaikan kita akan ikuti namun upaya hukum kan masih ada," ujarnya.

Gugatan PHI warga Serang bernama Atokullah yang dipaksa resign dan dituduh mencuri hand sanitizer agar dipekerjakan kembali dan mendapat ganti rugi ditolak majelis hakim.

"Mengadili menolak gugatan penggugat," dalam putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Erwantoni.

Pembacaan putusan dihadiri baik oleh penggugat yang diwakili oleh MuhammadNasruTamim dan perwakilan serikat pekerja dan pihak tergugat dari PT Angels diwakili olehSugianto.

Menang Telak, GM Irene Kharisma Tumbangkan Dewa Kipas 3-0!

Dadang Subur alias Dewa Kipas kalah telak setelah duel dengan Grand Master Woman Irene Kharisma Sukandar.

Dalam duel yang disiarkan langsung dalam Podcast Deddy Corbuzier, hari ini, Irene membuat Dewa Kipas menyerah dengan skor 3-0.

GM Irene Kharisma tampil mendominasi pada babak pertama pertandingan catur melawan Dewa Kipas. Dengan menggunakan bidak putih, pasukan Irene langsung menerobos pertahanan Dewa Kipas. Ia membuat pembukaan e2 dan e4.

Menghadapi gempuran Irene, Dewa Kipas bermain lebih bertahan. Ia tampak lebih berhati-hati, meski akhirnya dibuat lengah. Pion gajahnya di d6, dihabisi oleh pion gajah putih Irene.

Tak memakan waktu lama bagi Irene untuk memanfaatkan blunder tersebut, dengan menyikat habis bidak-bidak perwira milik Dewa Kipas. Bendera putih dikibarkan, kemenangan pertama diraih Irene 1-0.

Di babak kedua, Dewa Kipas membuka pergerakan dengan dengan memajukan pion d4, yang dibalas dengan pergerakan kuda ke e6 oleh Irene. Di awal babak kedua, baik Irene maupun Dewa Kipas bermain lebih bertahan dengan mengamankan pion raja.

Dewa Kipas sempat diunggulkan dengan memiliki selisih waktu dua menit dari Irene. Namun, gerakan paksaan yang dilakukan Irene dengan menggerakkan kuda dengan lini pertahanan lawan, membuat Dewa Kipas menghabiskan waktu lebih banyak.

Tempo permainan lebih cepat begitu kedua pemain telah memasuki menit kedua. Sampai akhirnya, Dewa Kipas kembali melakukan blunder, yang dimanfaatkan Irene dengan menyusupkan pion menteri, lalu mendesak bidak raja Dewa Kipas. Pertandingan kedua pun kembali dimenangkan oleh Irene, skor 2-0.

Pion-pion menteri Dewa Kipas lebih banyak bermanuver di awal babak ketiga. Namun, langkah-langkah tersebut bisa diantisipasi oleh Irene dengan melakukan serangan balik yang terukur.

Irene Kharisma membuat Dewa Kipas menyerah dengan hanya menang kualitas, dalam artian memiliki dua benteng dan menteri. Sedangkan Dewa Kipas hanya memiliki satu menteri dan satu kuda. Irene menang telak dengan skor 3-0.

Pertandingan ini dikomentari oleh Grand Master Susanto Megaranto dan Woman International Master Chelsie Monica. Dari pertandingan ini Irene akan mendapatkan hadiah Rp 200 juta, sedangkan Dewa Kipas akan mendapatkan hadiah Rp 100 juta dari Deddy Corbuzier.

Halaman 2 dari 5
(wip/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads