Puluhan warga Garut ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Barang bukti berupa sabu hingga ganja disita polisi dari mereka.
Polres Garut mengamankan sebanyak 24 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, para tersangka ditangkap dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
"Tersangkanya 24, dua di antaranya sudah dilimpahkan. Ini dari 14 kasus berbeda," ucap Adi kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menjelaskan, puluhan tersangka diamankan di 10 wilayah berbeda di Garut. Rata-rata mereka berperan sebagai pengedar.
"Ada pemakai, pengedar ada juga perantara. Rata-rata pengedar," katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 77,82 gram hingga 129 gram tembakau sintetis.
"Ada juga ganja seberat 39 gram serta pil Riklona 90 butir dan Tramadol 550 butir," katanya.
Para tersangka dijerat pasal berbeda terkait penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika. Mereka bisa dipidana dengan kurungan penjara belasan tahun.
(mso/mso)