Anggota Geng Motor 'Pasukan Setan' Siksa Dua Remaja di Bandung

Anggota Geng Motor 'Pasukan Setan' Siksa Dua Remaja di Bandung

Muhammad Iqbal - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 12:08 WIB
Geng Motor Pasukan Setan
Anggota geng motor 'Pasukan Setan' ditangkap polisi. (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom)
Kabupaten Bandung -

Sembilan anggota geng motor 'XTC Pasukan Setan' menyiksa dua orang remaja di Bandung. Mereka berdalih akan menyerang kelompok motor lainnya, namun aksi sadis itu salah sasaran.

Pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV milik sebuah supermarket di Kampung Sirnasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/3) malam, pukul 23.00 WIB. Pelaku menggunakan belasan sepeda motor mendatangi dua remaja tersebut yang tengah asyik bermain gitar.

"Mereka mengaku atau mengklaim XTC Pasukan Setan," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (22/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video tersebut, belasan orang menyerang dua remaja menggunakan senjata tajam, benda tumpul dan tangan kosong. Akibatnya, dua korban mengalami luka memar bahkan mengalami luka bacok pada bagian punggung korban.

"Tanpa peringatan atau aba-aba langsung melakukan pemukulan. Bahkan salah satu korban terkena senjata tajam," ucap Hendra.

ADVERTISEMENT

Polisi menyelidiki dan menangkap anggota geng motor 'Pasukan Setan'. Ada sembilan orang berhasil diringkus polisi usai kabur selama hampir satu pekan sejak kejadian. Empat orang di antaranya masih di bawah umur.

Menurut Hendra, tiga pelaku utama masih dalam pengejaran pihaknya. Salah satunya diduga pimpinan XTC Pasukan Setan.

"Pelaku sekitar 12 orang, lima sudah dewasa dan empat orang di bawah umur. Sisanya (tiga orang) masih dalam pencarian," ujar Hendra.

Sementara itu, salah satu tersangka RPD alias Bule mengatakan, mereka diperintahkan untuk menyerah salah satu geng motor. Namun, saat beraksi, mereka salah sasaran.

"Salah sasaran pak. Disuruh menyerang geng lain," kata Bule.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakai anggota geng motor menyiksa dua korban tersebut. Para tersangka diganjar Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads