Angka perceraian di Kabupaten Pangandaran di triwulan pertama tahun 2021 ini mencapai 219 perkara. Angka perceraian yang menimpa rumah tangga warga Pangandaran itu dinilai tinggi.
Salah satu indikatornya, jumlah perkara tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah perkara perceraian di Kabupaten Ciamis. Selain itu daftar antrean warga yang hendak menjalani sidang di balai sidang Pangandaran cukup banyak.
Sebagaimana diketahui Kabupaten Pangandaran belum memiliki pengadilan agama. Proses sidang perceraian bagi warga Pangandaran ditangani oleh Balai Sidang Pangandaran yang berada di bawah Pengadilan Agama Ciamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal tahun 2021 ini angka perceraian di Kabupaten Pangandaran cukup tinggi, bahkan lebih tinggi dari yang terjadi di Ciamis," kata Nurdin, Ketua Majelis Hakim Balai Sidang PA Ciamis, Kamis (18/3/2021).
Nurdin menjelaskan faktor penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Pangandaran didominasi oleh masalah yang bermuara pada kondisi ekonomi keluarga.
Kondisi ekonomi yang morat-marit memicu terjadinya keretakan rumah tangga, sehingga berujung gugatan cerai. "Mayoritas akibat masalah ekonomi. Mayoritas istri yang menggugat cerai, tapi ada juga suami yang menjatuhkan talak," kata Nurdin.
Dia tak memungkiri jika masalah ekonomi yang menimpa rumah tangga warga Pangandaran itu ada kaitannya dengan dampak kondisi pandemi COVID-19. Diantaranya diawali dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami suami, kemudian ekonomi keluarga goyah hingga akhirnya terjadi keretakan rumah tangga.
"Ada yang karena terkena PHK ada pula yang hasil usahanya menurun. Macam-macam kasusnya, tapi mayoritas karena faktor ekonomi. Kasus diluar itu (faktor ekonomi) ada, misalnya akibat kehadiran orang ketiga. Tapi tidak banyak, hanya beberapa persen saja," kata Nurdin.
(mso/mso)