DPC Demokrat Kabupaten Majalengka bakal mengawasi adanya penggunaan atribut partai oleh orang tidak dikenal. Hal itu merupakan tindak lanjut terkait kisruh Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Majalengka Fuad Abdul Azid mengatakan sesuai maklumat dari DPD Partai Demokrat Jawa Barat, ada larangan penggunaan atribut partai tanpa izin dari pengurus.
Menurutnya jika kedapatan ada orang atau pihak yang menggunakan atribut partai tanpa izin, pihaknya akan menempuh langkah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapapun yang melanggar maka kami akan melakukan langkah hukum sesuai pasal 100 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, ancaman dendanya Rp 2 miliar dan penjara 5 tahun," kata Fuad dalam keterangan yang diterima detikcom Rabu (17/3/2021).
Fuad juga menegaskan sampai detik ini DPC Partai Demokrat Kabupaten Majalengka masih setia mengakui dan mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Majalengka solid 100 persen dukung AHY dan menolak KLB. Kita pastikan juga tidak ada satu pun kader kita yang terlibat, dari awal kami komitmen ke AHY, tidak ada tawar menawar lagi," tegasnya.
Menurutnya KLB yang dilakukan di Deli Serdang Sumatera Utara beberapa waktu lalu jelas merupakan upaya pengambilan paksa kepemimpinan partai dari tangan AHY.
Untuk itu DPC Partai Demokrat Kabupaten Majalengka juga dengan tegas menolak hasil dan pelaksanaan KLB yang dianggap ilegal tersebut.
"Sudah bukan eranya lagi melakukan hal seperti itu, mengambil alih partai secara paksa," tutup Fuad.
(mud/mud)