Polisi Tak Proses Hukum Kelompok Aliran Hakekok, Begini Alasannya

Polisi Tak Proses Hukum Kelompok Aliran Hakekok, Begini Alasannya

Rifat Alhamidi - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 12:48 WIB
Kelompok Hakekok Bertobat
Pengikut hakekok balakasuta (Foto: istimewa)
Pandeglang -

Polisi tidak melanjutkan proses hukum ketua maupun pengikut aliran 'Hakekok Balakasuta' yang menyita perhatian publik gegara ritual mandi bugil bareng di sebuah rawa Karang Bolong, Pandeglang, Banten. Pasalnya, berdasarkan kesepakatan, kelompok ini akan mendapat pembinaan untuk merubah akidah mereka ke jalan yang benar.

"Ya, proses hukumnya tidak kami lanjutkan. Berdasarkan rapat bersama Bakor Pakem (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan), disepakati kelompok ini perlu dilakukan pembinaan," kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi kepada detikcom saat ditemui di Pandeglang, Banten, Selasa (16/3/2021).

Hamam memastikan, 16 orang yang ikut dalam kelompok aliran 'Hakekok' kini sudah mendapat pembinaan di rumah singgah milik Dinsos Pandeglang. Kegiatan mereka pun dipantau langsung oleh aparat keamanan dan didampingi seorang pemuka agama sejak Sabtu (13/3) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin juga sudah kami serahkan ke ponpes Abuya Muhtadi, Alhamdulillah mereka mengaku salah dan mau bertobat ke jalan yang benar. Nanti selama masa pembinaannya, kami akan awasi bersama MUI dan tokoh agama yang lain," ujarnya.

Setelah selesai menjalani proses pembinaan, Hamam berharap belasan kelompok aliran 'Hakekok' ini bisa diterima lagi di lingkungan masyarakat asalnya. Namun dengan syarat, mereka harus menyatakan mau merubah pemahamannya yang salah dan kembali ke Syariat Islam secara utuh.

ADVERTISEMENT

"Saat ini prosesnya masih berlangsung, kami pantau sampai sejauh mana perkembangan kondisinya apakah nanti mereka bisa diterima lagi di tengah masyarakat. Nanti MUI yang bisa menjelaskan kepada kita kapan waktunya semua warga ini bisa dihadirkan kembali atau tidak ke tengah masyarat," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan 16 warga Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten. Mereka, diamankan karena melakukan sebuah ritual yang diduga merupakan bagian dari aliran sesat.

Belasan orang yang diamankan itu bermula saat warga memergoki mereka sedang mandi bareng tanpa busana di sebuah rawa kolam penampungan air milik perusahan sawit. Di tengah kegiatan itu, ada seorang pria bernama Aryani yang memimpin ritual serta ceramah kepada kelompok mereka.

Polisi pun akan berkoordinasi dengan beberapa unsur untuk memutuskan status dari aliran kelompok ini. Diantaranya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga MUI Pandeglang.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads