Aniaya Balita 2,4 Tahun, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Aniaya Balita 2,4 Tahun, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 09:22 WIB
Pelaku penganiayaan balita di Tangerang.
Pelaku penganiayaan balita di Tangerang (Foto: Istimewa).
Tangerang -

Pria inisial AS (27) ditangkap jajaran kepolisian Polresta Tangerang karena telah memukuli anak yang masih balita berusia 2 tahun 4 bulan. Videonya viral di Tangerang dan mendapatkan kecaman.

Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi membenarkan telah menangkap pelaku AS warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Ia adalah orang yang ada di video saat memukul korban anak.

"Benar sudah ditangkap oleh Unit Opsnal PPA, pelaku diamankan di rumahnya dan hasil interogasi benar telah melakukan kekerasan ke korban sesuai di video," kata Edy Sumardi dikonfirmasi melalui seluler di Tangerang, Selasa (16/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemukulan ke korban anak dilakukan pelaku pada akhir Februari lalu. Kejadian itu bermula dari pelaku membawa main anak dari kakak pacarnya ke rumahnya.

Saat bermain, korban menjatuhkan HP miliknya dan tersulut emosi. Di sana, pelaku langsung memukul korban di bagian perut beberapa kali hingga membuat korban lemas. Pemukulan ini pun direkam pelaku.

ADVERTISEMENT

Video itu baru diketahui pacarnya dan langsung melaporkan pada orang tua korban. Tidak lama, kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian.

"Pelaku diamankan di Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Simak juga 'Sadis! Balita di Makassar Dianiaya Pacar Ibu Sampai Lebam':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads