Petugas Rutan Kelas I Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan obat terlarang di pagar depan rutan, Kamis (11/3/2021). Puluhan paket kecil barang haram tersebut dimasukkan ke dalam dua bungkus rokok yang ditutupi handuk. Petugas menangkap
Kepala Rutan Kelas I Bandung Riko Stiven mengatakan kejadian itu berawal saat petugas parkir menemukan dua bungkus rokok di area pagar depan yang ditutupi handuk. "Lalu penemuan itu dilaporkan komandan jaga dan kasie Yantah, sesuai arahan Kepala Rutan untuk menunggu barang itu diambil pelaku," kata Riko dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (13/3/2021).
Petugas melakukan pemantauan untuk melihat kepada siapa paket rokok berisi benda yang diduga narkoba itu ditujukan. "Pada pukul 14.30 pelaku (yang mengirim paket) terlihat akan mengambil barang tersebut, lalu diamankan oleh petugas Rutan," kata Riko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, petugas segera melakukan pemeriksaan dan menggali keterangan dari pelaku. "Didapati keterangan bahwa barang tersebut akan diselundupkan ke dalam Rutan," katanya.
Petugas pun akhirnya membongkar skema pelaku dalam mengedarkan barang tersebut. "Dengan cara menitipkan ke pekerja sampah (tamping) yang bekerja membuang sampah untuk disimpan di gerobak sampah," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Kasie Yantah Rutan Bandung Irfan mengatakan, satu orang yang berperan sebagai penempel narkoba diamankan dan kini telah diserahkan ke BNNP. "Satu orang, orang luar diamankan. Dia pelaku yang menempelkan," ujar Irfan.
Irfan mengatakan sabu tersebut hendak dikirimkan kepada tiga orang warga binaan Rutan. "Penempel bertujuan agar paketnya diambil oleh petugas kebersihan, tapi petugas kebersihan tidak mengambil. Kemudian pelaku balik lagi sore, kita jebak, diambil lagi, terus kita amankan," ucap Irfan.
"Barang buktinya sabu dan obat, kita telusuri ada tiga warga binaan yang terlibat. Sekarang ketiganya diisolasi," ucap Irfan.
(yum/bbn)