Gubernur Banten Wahidin Halim secara resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Peraturan ini dibuat untuk kewaspadaan terhadap virus hingga level RT.
"Perlu peranan tingkat desa-kelurahan dalam PPKM selain itu untuk melaksanakan ketentuan Pergub tentang Penanggulangan COVID-19," kata Wahidin dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Pemberlakuan PPKM di daerah mempertimbangkan zonasi hingga tingkat RT dan skenario pengendaliannya. Jika zona merah atau ada lebih dari sepuluh dalam tujuh hari terakhir, PPKM akan mengatur mulai dari pelacakan dan pengawasan ketat. Saat zona merah rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian kerumunan dilarang lebih dari tiga orang dan membatasi keluar masuk lingkungan RT hingga pukul 22.00 WIB. Seluruh kegiatan sosial di lingkungan RT juga akan ditiadakan.
Pergub PPKM juga mengatur tempat kerja dan perkantoran hanya 50 persen. Pelaksanaan kegiatan belajar dilakukan secara daring. Kecuali sektor esensial mereka diperbolehkan beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan atau prokes.
Pergub ini memerintahkan agar pemerintah kabupaten kota intensif melakukan penerapan disiplin prokes dan menjaga tidak ada kerumunan di daerah yang jadi potensi penularan. Kemampuan tracing dan treatment diperkuat dengan peningkatan fasilitas kesehatan dan tetap berkoordinasi dalam penanggulangan Corona antardaerah.