Gelapkan Duit Pajak Rp 2,7 M, Pria Cianjur Ini Berdalih Biayai 3 Istri

Gelapkan Duit Pajak Rp 2,7 M, Pria Cianjur Ini Berdalih Biayai 3 Istri

Ismet Selamet - detikNews
Jumat, 12 Mar 2021 17:16 WIB
Pelaku Penggelapan Pajak di Cianjur
Polres Cianjur menangkap seorang pria yang terlibat kasus penggelapan duit pajak. (Foto: Ismet Selamet/detikcom)
Cianjur -

Polisi menangkap HS (56), tersangka kasus penggelapan uang pajak salah satu perusahaan di Cianjur senilai Rp 2,7 miliar. Pria yang buron tiga tahun ini berdalih gelapkan duit tersebut untuk membiayai tiga istrinya.

Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga mengatakan penggelapan duit pajak dilakukan pelaku ini berlangsung mulai 2016 hingga 2018. Aksi HS terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit.

Didapati jika ada selisih antara nilai pajak yang dibayarkan dengan yang diajukan ke perusahaan. Perusahaan pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Namun mengetahui aksinya diproses hukum, HS memilih kabur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksinya sudah berjalan beberapa tahun, tepatnya sejak 2016. Ketahuan pada 2018. Tetapi pelaku langsung kabur dari Cianjur," ujar Anaga, Jumat (12/3/2021).

Pada awal Maret 2021, polisi mendeteksi keberadaan HS di Tanggerang. Tersangka tengah berada di rumah istri pertamanya.

ADVERTISEMENT

"Kami langsung berangkat ke Tangerang dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sudah buron sejak April 2018," kata Anaga.

Hasil pemeriksaan, HS selama ini kabur ke Yogyakarta dan membuka usaha binatu dengan modal dari yang hasil penggelapan pajak. "Jadi selama hampir tiga tahun itu dia hidup dengan mengandalkan uang hasil penggelapan pajak," ucap Anaga.

HS merupakan mantan pimpinan bagian akuntan di perusahaan itu. Dia dijerat Pasal 372 KHUP atas tindakan penggelapan uang pajak yang mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian senilai Rp 2.764.541.460. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Anaga.

HS mengaku memiliki tiga istri. Istri pertama berada di Kota Tangerang dan dua lainnya tinggal di Cianjur. Istri ketiga ternyata anak buahnya saat bekerja di perusahaan di Kabupaten Cianjur.

Dalih dia menggelapkan uang pajak perusahaan hingga Rp 2,7 miliar lantaran ingin mencari uang tambahan secara instan. Uang itu HS gunakan untuk keperluan membiaya tiga istri.

"Ingin cepat dapat uang banyak. Uangnya sudah habis, untuk kebutuhan istri-istri dan kebutuhan selama saya kabur ke Yogyakarta," ujar HS.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads