Polisi menangkap HS (56), tersangka kasus penggelapan uang pajak salah satu perusahaan di Cianjur senilai Rp 2,7 miliar. Pria yang buron tiga tahun ini berdalih gelapkan duit tersebut untuk membiayai tiga istrinya.
Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga mengatakan penggelapan duit pajak dilakukan pelaku ini berlangsung mulai 2016 hingga 2018. Aksi HS terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit.
Didapati jika ada selisih antara nilai pajak yang dibayarkan dengan yang diajukan ke perusahaan. Perusahaan pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Namun mengetahui aksinya diproses hukum, HS memilih kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksinya sudah berjalan beberapa tahun, tepatnya sejak 2016. Ketahuan pada 2018. Tetapi pelaku langsung kabur dari Cianjur," ujar Anaga, Jumat (12/3/2021).
Pada awal Maret 2021, polisi mendeteksi keberadaan HS di Tanggerang. Tersangka tengah berada di rumah istri pertamanya.
"Kami langsung berangkat ke Tangerang dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sudah buron sejak April 2018," kata Anaga.
HS merupakan mantan pimpinan bagian akuntan di perusahaan itu. Dia dijerat Pasal 372 KHUP atas tindakan penggelapan uang pajak yang mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian senilai Rp 2.764.541.460. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Anaga.
HS mengaku memiliki tiga istri. Istri pertama berada di Kota Tangerang dan dua lainnya tinggal di Cianjur. Istri ketiga ternyata anak buahnya saat bekerja di perusahaan di Kabupaten Cianjur.
Dalih dia menggelapkan uang pajak perusahaan hingga Rp 2,7 miliar lantaran ingin mencari uang tambahan secara instan. Uang itu HS gunakan untuk keperluan membiaya tiga istri.
"Ingin cepat dapat uang banyak. Uangnya sudah habis, untuk kebutuhan istri-istri dan kebutuhan selama saya kabur ke Yogyakarta," ujar HS.