Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang untuk yang ketiga kalinya di Jawa Barat. Merespons hal itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat edaran bernomor 49/KS.01/HUKHAM yang berisi panduan pelaksanaan PPKM di 27 kabupaten/kota.
Dalam surat tertanggal 7 Maret 2021 itu, diatur juga mengenai syarat dan ketentuan pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jawa Barat. Apa saja ketentuannya?
Dikutip dari poin 13 surat edaran tersebut, syarat yang pertama adalah pelaku perjalanan harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku di Jabar. Salah satunya mengenai dokumen bebas COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang melaksanakan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil waktu paling lama 3x24 jam atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Warga yang melakukan perjalanan dengan transportasi laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan lainnya, anak-ana di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test. Aturan lainnya, selama berada di Jawa Barat, pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang masih berlaku dan bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, bisa menggunakan surat keterangan yang sama untuk kembali ke Jabar selama masih berlaku.
Lihat juga Video: BNPB Larang Warga ke Luar Kota Selama Libur Isra Mikraj dan Nyepi