Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat edaran bernomor 49/KS.01/HUKHAM tentang perpanjangan ketiga masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Surat edaran tertanggal 7 Maret tersebut, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang masa PPKM Mikro mulai dari 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
Selain mengatur mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, dalam surat tersebut juga dicantumkan mengenai pelaksanaan PSBM dan kriteria zonasi pengendalian wilayah dari tingkat RT hingga tingkat kelurahan/desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan pelaksanaannya diatur oleh bupati/walikota. Berikut rincian panduan zona pengendalian COVID-19 di tingkat RT:
1. Zona Hijau
Suatu daerah masuk dalam kriteria zona hijau jika tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Tindakan pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
2. Zona Kuning
Suatu daerah dikatakan masuk kriteria zona kuning jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kotak erat dengan pengawasan ketat.
3. Zona Oranye
Suatu daerah masuk dalam kriteria zona oranye jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (hari) terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
4. Zona Merah
Suatu daerah masuk kriteria zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (hari) terakhir, maka skenario pengendalian adalah pengendalian PSBM tingkat RT adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Kemudian melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Lalu melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; membatasi keluar-masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
Simak video 'Pelaksanaan PPKM Bisa Rem Sejumlah Kasus Aktif Covid-19':