Empat orang ditetapkan tersangka kasus gerombolan pemuda yang viral membawa celurit di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Saat ini mereka ditahan di Polres Serang Kota.
"Sudah ada, yang tersangka semua 4 tiga masalah kepemilikan senjata inisial A, B, D dan satu masalah penghasutan, inisial A" kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Serang, Senin (8/3/2021).
Total yang diamankan kepolisian seluruhnya ada sembilan belas orang. Lima belas orang dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan hukuman berdasarkan Perda Nomor 1 2021 tentang Penanggulangan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sonny mengatakan bahwa ketiga orang atas kepemilikan senjata tajam berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Darurat dan satu diancam pasal penghasutan.
Polisi sendiri saat ini masih melakukan pengejaran untuk menerapkan efek jera pada pelaku lain karena telah meresahkan. Beberapa orang katanya teridentifikasi ada di luar Banten.
Geng motor ini membuat geger warga Kota Serang karena aksi mereka mengacungkan senjata di Jalan Ahmad Yani. Seseorang di video berdurasi 22 detik itu berteriak sambil memprovokasi.
"Tengok kanan, tengok kiri, lagi-lagi serang timur ke kota," begitu bunyi teriakan di video itu.
Video viral ini diindikasi terjadi pada Sabtu (6/3) malam. Polisi mengatakan bahwa mereka sebelumnya melakukan sweeping untuk melakukan kekerasan terhadap geng motor lain karena dendam.
(bri/mud)