Dendam Kesumat di Balik Aksi Geng Motor Acungkan Celurit

Round-Up

Dendam Kesumat di Balik Aksi Geng Motor Acungkan Celurit

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 08 Mar 2021 09:27 WIB
Geng Motor di Serang
Polisi menangkap anggota geng motor di Serang. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Personel Polda Banten mengamankan 10 orang pemuda yang membawa celurit di Jalan Ahmad Yani yang viral di media sosial di Serang. Sebanyak 36 orang sudah diketahui identitasnya dari sekitar seratusan orang yang terekam di video.

"Polres Serang kota dan kabupaten telah mengamankan 10 orang kelompok geng motor yang mana hasil pengembangan dari aksi geng motor viral," kata Dir Reskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny kepada wartawan di Polres Serang Kota, Minggu (7/3/2021) kemarin.

Martri mengatakan aksi konvoi geng motor yang mengacungkan senjata itu terjadi pada Sabtu (6/3) dini hari karena dipicu dendam kesumat dan perselisihan antargeng motor. Mereka berniat mencari kelompok lain untuk dikeroyok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan keterangan sementara modus operandinya aksi balas dendam. Yang mana dua bulan lalu ada dari kelompoknya yang akan dibacok, merespons itu mereka mau balas dendam," kata Martri.

Geng motor ini berkomunikasi melalui grup WhatsApp dengan nama All Star. Mereka terdiri beberapa geng motor dengan nama berbeda yang saat kejadian berkumpul pada pukul 01.00 WIB. Dari situ konvoi sambil bawa celurit ke Kecamatan Kasemen dan Trondol hingga ke lampu merah Ciceri.

ADVERTISEMENT

"Konvoi niatnya mencari untuk balas dendam kepada lima kelompok geng motor juga," ujarnya.

Polisi masih mencari satu orang atas inisial A yang diindikasi sebagai ketua geng dan yang melakukan penghasutan untuk melakukan penyerbuan. Diketahui bahwa orang ini juga buronan untuk kasus pengeroyokan pada Januari 2021 di Kota Serang.

"Satu orang DPO atas peristiwa pengeroyokan bulan Januari," ucap Martri.

Polisi sendiri sudah mengidentifikasi 36 orang dari sekitar 100 orang terlibat dalam aksi mereka. 10 orang pada hari sudah diamankan yaitu atas inisial E, K, MR, A, AA, I, B, F, A, dan N.

"Ini status (yang diamankan) rata-rata tidak sekolah, ada yang sudah bekerja. Terhadap yang diamankan ini belum (jadi tersangka), kita masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan," katanya.

Bila terbukti bersalah, polisi akan mengenakan Pasal 160 jo Pasal 11 ayat 1 huruf A, jo Pasal 26 Perda 1 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 termasuk Undang-Undang Darurat.

"Termasuk undang-undang darurat, karena tidak semuanya membawa senjata tajam, sementara senjata tajam yang ada (disita) tujuh," ujar Martri.

(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads