Dijanjikan Menikah, ABG di Majalengka Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Dijanjikan Menikah, ABG di Majalengka Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Bima Bagaskara - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 18:00 WIB
Remaja di Majalengka ditahan polisi gegara setubuhi pacar di bawah umur
Remaja di Majalengka ditahan polisi gegara setubuhi pacar di bawah umur (Foto: Bima Bagaskara)
Majalengka -

Seorang ABG di Kabupaten Majalengka, berinisial RP (19) ditangkap Satreskrim Polres Majalengka. RP terbukti menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

Tersangka RP ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Mirat, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka pada Selasa 23 Februari 2021.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka RP yang telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan dalam keterangannya di Mapolres Majalengka Kamis (4/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka dan korban yang berinisial DK (17) diketahui menjalin hubungan asmara sejak enam bulan lalu setelah saling mengenal di sosial media. Korban diimingi akan dinikahi tersangka agar mau menuruti kemauan bejatnya.

Aksi persetubuhan itu terjadi di rumah tersangka pada 2 Januari 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

"Modusnya tersangka dan korban ini berpacaran dan korban dibujuk untuk berhubungan badan dengan iming-iming tersangka akan bertanggung jawab (menikahi)," ungkap Siswo.

Siswo menjelaskan kasus itu terungkap setelah keluarga korban mencari keberadaan DK yang selama dua hari tidak pulang ke rumah. Saat pulang, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali.

"Kenapa bisa tau karena pada saat itu korban sempat tidak pulang dua hari dan kemudian dicari oleh keluarga. Setelah pulang korban ditanya dari mana sama keluarga dan diketahui bahwa korban pernah disetubuhi oleh tersangka," lanjutnya.

Menurut Siswo tersangka nekat melakukan aksinya itu karena tidak kuat menahan nafsu ditambah kondisi rumah tersangka yang saat itu sedang kosong.

"Pengakuannya tersangka tidak kuat menahan nafsu dan kondisi rumah saat itu sedang kosong jadi tersangka mengajak nginap korban," imbuh Siswo.

Akibat perbuatannya tersangka RP dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lihat juga Video: Buruh Tani di Purwakarta Cekoki Miras-Setubuhi Gadis 13 Tahun

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads