Kakek Penyandap Nira di Pangandaran Tewas Terjatuh dari Pohon Kelapa

Kakek Penyandap Nira di Pangandaran Tewas Terjatuh dari Pohon Kelapa

Faizal Amiruddin - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 12:09 WIB
The dead womans body. Focus on hand
Ilustrasi mayat. (Foto: Thinkstock)
Pangandaran -

Seorang penyadap atau penderes nira kelapa di Kabupaten Pangandaran tewas setelah terjatuh dari pohon kelapa yang dipanjatnya, Kamis (4/3/2021). Korban diketahui bernama Sodikin (62), warga Dusun Bojongkarekes.

Kecelakaan tersebut pertama kali diketahui oleh Ngadiman, teman Sodikin, sesama penderes nira kelapa. Waktu itu Ngadiman menemukan kakek tersebut sudah tergeletak tak sadarkan diri di kebun kelapa.

"Jadi pertama ditemukan oleh Ngadiman, warga sesama penderes kelapa. Kondisi korban sudah tergeletak tak sadarkan diri," kata Ende Rustia warga setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat kondisi Sodikin, Ngadiman lalu meminta pertolongan warga ke perkampungan. Setelah diperiksa ternyata Sodikin sudah meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dibawa ke rumahnya.

"Sodikin berangkat pagi hari sekitar jam enam, dia menyadap kelapa di kebun yang terletak sekitar 500 meter dari rumahnya. Pohon kelapa yang dipanjat, tingginya sekitar 10 meter," kata Ende.

ADVERTISEMENT

Ende mengatakan kejadian ini sudah dilaporkan kepada pihak berwajib. "Tadi juga diperiksa dulu oleh tim medis, tapi diperiksa di rumahnya. Karena setelah ditemukan langsung dibawa ke rumah," kata Ende.

Sementara itu, kejadian kecelakaan yang menimpa penderes kelapa kerapkali terjadi di Kabupaten Pangandaran yang notabene daerah penghasil gula kelapa di wilayah Priangan Timur.

Pemkab Pangandaran telah memberikan asuransi kecelakaan bagi penderes nira kelapa. Pemkab Pangandaran bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan asuransi tersebut.

Sebelumnya Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjar Maulana Ridwan mengatakan para penderes kelapa di Pangandaran sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. "BPJS sudah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Pangandaran untuk penderes kelapa," kata Maulana, pekan lalu.

Maulana menambahkan bentuk kerja sama yang dijalin antara Pemerintah Daerah dengan BPJS di antaranya iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh pemda untuk penderes kelapa. "Santunan yang diberikan dihitung berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kali 48 bulan," ucap Maulana.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Sutriaman mengatakan asuransi tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Daerah kepada masyarakat. "APBD Kabupaten Pangandaran pada tahun 2020 mengalokasikan anggaran untuk iuran ke BPJS ketenagakerjaan sejak bulan Oktober, Nopember dan Desember 2020," kata Sutriaman.

Menurut Sutriaman, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penderes kelapa yang diakomodir Pemerintah Daerah ada dua kategori, yaitu bukan penerima upah dan penerima upah.

Untuk bukan penerima upah penderes kelapa yang usianya di bawah 60 tahun, sedangkan penerima upah yang usianya lebih dari 60 tahun. "Jumlah peserta bukan penerima upah sebanyak 8.690 sementara untuk penerima upah sebanyak 1.998 orang," kata Sutriaman.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads