Peras Aparat Desa, 3 Oknum Wartawan Sukabumi Terancam 9 Tahun Bui

Peras Aparat Desa, 3 Oknum Wartawan Sukabumi Terancam 9 Tahun Bui

Syahdan Alamsyah - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 15:14 WIB
ilustrasi pungli (andhika-detikcom)
Foto: ilustrasi (andhika-detikcom)
Sukabumi -

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi masih memeriksa oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan ke aparat Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Polisi menjerat tiga pelaku dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Untuk saat kita masih proses penyidikan masih berlangsung tentunya kita akan lanjutkan sesuai dengan SOP yang ada. Ancaman hukuman untuk sementara pasal 368, 9 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Rabu (3/3/2021).

Rizka mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan aparat Desa Ridogalih yang melaporkan adanya oknum wartawan. Kedatangan mereka dikatakan Rizka membawa data dugaan penyelewengan dana desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban menginformasikan mereka memiliki data penyelewengan dana desa dan apabila data tersebut tidak diangkat di media mereka (korban) harus membeli sejumlah oplah koran dimana nilai oplah korannya ditentukan," ungkap Rizka.

"Satu koran itu Rp 10 ribu dan harus membeli sebanyak 7.000 oplah, jadi kalau di rupiahkan itu aparat desa harus memberikan uang sekitar Rp 70 juta. Kemudian merasa sudah ada upaya untuk pemerasan, (korban) melaporkan ke Satreskrim dan akhirnya kemarin kita dalam prosesnya ternyata terhadap oknum wartawan tersebut kita mengadakan operasi tangkap tangan," ucap Rizka.

ADVERTISEMENT

Cerita Warga Saat OTT

Polisi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap tiga oknum wartawan tersebut. Aksi polisi menangkap para pelaku memancing rasa penasaran warga. Diketahui petugas keluar dari dalam kendaraan bercat hitam lalu merangsek masuk ke dalam salah satu rumah makan di kawasan tersebut.

Dari dalam rumah makan petugas berpakaian preman menggelandang dua orang yang belakangan diketahui sebagai oknum wartawan. Beberapa warga di sekitar lokasi mengangkat kamera, merekam detik-detik menengangkan itu.

"Sekitar pukul 13.30 WIB kejadiannya itu, awalnya warga enggak tahu siapa yang ditangkap dan siapa yang menangkap. Namun begitu ada teriakan katanya kami polisi akhirnya tahu ada yang sedang ditangkap, kurang dari 5 menit kejadiannya," kata Alpi Setiawan, warga Palabuhanratu kepada detikcom, Rabu (3/3/2021).

Alpi mengaku saat itu ia tengah bersama teman-temannya, langsung mendekat ke lokasi penangkapan. Saat itu ia mendengar informasi pelaku yang diamankan terkait kasus pemerasan.

"Katanya oknum wartawan, diperas. Selain dua orang yang dari rumah makan, ada satu orang lagi dari dalam mobil yang dibawa polisi. Posisinya sedang di depan komplek Sekretariat Daerah (Setda), dekat masjid agung," lanjut Alpi.

Total ada tiga orang oknum wartawan yang dibawa petugas. Selain mereka ada dua orang diduga korban pemerasan. Salah satu di antaranya seorang perempuan yang diketahui sebagai Kepala Desa (Kades) Ridogalih Desi Safari.

"Yang perempuan pakai kerudung itu yang katanya diperas. Dia terlihat shock saat polisi datang dan mengamankan yang tiga orang, setelah itu mereka juga pergi menyusul polisi," kata Yogi, warga yang juga berada di lokasi.

(sya/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads