Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap polisi usai membobol delapan rumah warga di Kabupaten Tangerang, Banten. Pria inisial H (46) itu dringkus polisi saat bersembunyi di Kabupaten Lebak.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku berstatus daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor. H dilaporkan warga berkaitan kasus pencurian modus bobol rumah. Aksi pencurian itu melibatkan komplotan berjumlah lima orang.
"Tersangka H ditangkap saat bersembunyi di daerah Lebak. Tersangka bersama rekannya membobol untuk pencurian handphone dengan modus congkel jendela rumah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan tertulis di Tangerang, Selasa (2/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku tak berkutik saat disergap tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Tangerang. Dari tangan tersangka itu polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam curian dan dan alat pencongkel. Kini polisi memburu empat pelaku lainnya.
Selain spesialis bobol rumah, H juga kerap mencuri mobil pikap. Berdasarkan keterangan kepada polisi, tersangka mengaku sudah mencuri lima mobil pikap dan membobol delapan rumah bersama komplotannya.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Wahyu.