Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang juga mengatur soal investasi penanaman minuman beralkohol atau miras mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Pengurus Wilayah Persis Jabar yang menentang perpres tersebut.
"Jangan mengundang azab Allah dengan sikap, perilaku dan kebijakan kita yang tidak baik. Kami sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang dinilai melegalkan minuman keras yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 10 tahun 2021," ujar Ketua PW Persis Jabar Iman Setiawan Latief saat dihubungi detikcom, Senin (1/3/2021).
Iwan mengatakan, seharusnya pemerintah mencegah peluang yang bisa menimbulkan kerusakan, terutama akhlak dan perilaku masyarakat dengan memberikan restriksi. Seperti diketahui, perpres tersebut memberikan kelonggaran investasi asing pada produksi miras atau minuman beralkohol hingga ke tingkat pedagang kaki lima atau pengecer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan sebaliknya malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing," kata Iman.
Sedianya, ujar Iman, undang-undang di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama, budaya dan etika bangsa yang baik dan religius. Ia menilai, dampak kerusakan moral dan akhlak anak bangsa akan jauh lebih besar dibandingkan harapan keuntungan materi.
"Minuman keras dapat menimbulkan kejahatan-kejahatan lain yang menggiringinya, menimbulkan kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama," katanya.
"Dampaknya pun sangat panjang yang akan melahirkan generasi-generasi yang tidak baik dan tidak memiliki masa depan yang cerah. Yang pada akhirnya hanya akan mengundang azab Allah dengan hancurnya bangsa dan negara yang besar ini. Oleh karena itu, meminta agar Pemerintah meninjau ulang peraturan perundang-undangan yang melegalkan investasi miras dan mencabut Perpres tersebut," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Simak juga video 'Catatan PAN Terkait Perpres Jokowi soal Investasi Miras':