Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Boy Iman Nugraha mengungkapkan masih ada 2.000 hektare lahan di Jabar yang masuk kawasan kumuh (Slum).
Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2011 tentang PKP (Perumahan Kawasan Permukiman), permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
"Sekarang kami masih berpegang di 2 ribu hektaran. Tetapi di tahun 2020 kita sedang menyusun kembali dan merekalkulasi kembali yang nanti ditetapkan Gubernur," ujar Boy kepada wartawan di Kantor Disperkim, Jalan Kawaluyaan Indah Raya, Kota Bandung, Jumat (26/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, setelah hasil penyusunan dan rekalkulasi diselesaikan, pihaknya bersama dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR akan melakukan penataan ulang kawasan kumuh di Jawa Barat. "Mudah-mudahan nanti bisa dicapai dengan segera," ujarnya.
Boy mengatakan, daerah kawasan kumuh di Jawa Barat tersebar merata. Hanya saja, kata dia, paling utama kawasan kumuh didominasi di kawasan permukiman perkotaan.
"Benchmarknya dari tahun ini sampai lima tahun kedepan itu harus selesai. Dan mudah-mudahan dengan kita bicara kawasan kumuh kita bisa tuntas semua masalah di pemukiman baik di sisi sampah, air minum, sanitasi terutama itu. Kalo jalan lingkungan kebanyakan sudah mulai mapan," jelasnya.
Saat ditanya perihal anggaran biaya yang disiapkan, Boy mengatakan, anggaran penanganan kawasan kumuh akan disesuaikan dengan satu dan lain hal. "Anggaran tergantung luasan dan sektor yang ditangani," pungkasnya.
(mud/mud)