Korupsi Pembangunan JLS Cilegon, Eks Kadis PU Dituntut 3 Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan JLS Cilegon, Eks Kadis PU Dituntut 3 Tahun Penjara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 17:51 WIB
Suasana sidang kasus korupsi pembangunan JLS Cilegon.
Foto: Suasana sidang kasus korupsi pembangunan JLS Cilegon (Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

Terdakwa kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Nana Sulaksana yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon dituntut 3 penjara penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Serang. Ia dinilai terbukti menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, JPU Pantono dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain dituntut 3 tahun, ia juga diminta membayar denda Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nana Sulaksana pidana penjara 3 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ucapnya, Kamis (25/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menilai bahwa hal yang memberatkan terdakwa atas tuntutan ini adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan telah menyalahgunakan kewengan. Hal yang meringankan adalah terdakwa telah menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara pembangunan jalan JLS Cilegon ini, terdakwa lain yaitu Tb Dhony Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan di lapangan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ia juga dituntut uang pengganti RP 1 miliar tiga puluh juta dan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita. Dan jika tidak memiliki harta benda mencukupi untuk uang pengganti maka akan dipidana penjara 1 tahun.

Hal yang meringankan terdakwa yaitu Dhony bersikap sopan dan mau bekerja sama sebagai justice collabolator. Terdakwa pada 18 Februari lalu menitipkan uang Rp 195 juta kepada JPU dan sertifikat tanah sebagai pembayaran uang pengganti.

Sementara terdakwa ketiga yaitu Syachrul selaku Direktur PT Respati Jaya Pratama dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Hal yang meringankan terdakwa ini telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 120 juta yang telah diterimanya dan dititipkan ke jaksa sebagai uang pengganti.

Kasus korupsi ini bermula dari pembangunan JLS pada 2013. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Banten pada 2020 menemukan ada kerugian negara pada perkejaan jalan lapis beton STA 5+917 sampai dengan STA 8+67 di jalur kanan JLS.

Proyek ini juga tidak sesuai dengan pekerjaan baik dalam proses perencanaan, pengadaan barang jasa, pelaksaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai ketentuan. Total kerugian negara atas korupsi ini mencapai Rp 1,3 miliar.

Perkara ini juga merupakan jilid dua dari korupsi pembangunan JLS di dua ruas. Pada awal 2020 lalu, majelis hakim Tipikor untuk PN Serang telah menjatuhkan vonis kepada Bakhrudin yang merupakan PPK di Dinas PUTR Cilegon ini.

Lihat juga Video: Kades di Cianjur Korupsi Dana Desa Buat Bayar Utang Pribadi

[Gambas:Video 20detik]



(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads