Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman divonis satu tahun penjara. Majelis hakim mengabulkan pengajuan Budi sebagai justice collaborator (JC).
"Permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam persidangan dapat dikabulkan dan dipertimbangkan," ucap hakim saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021).
Dari pertimbangannya, hakim menyatakan dikabulkannya JC terhadap Wali Kota Tasikmalaya non aktif Budi Budiman ini dikarenakan Budi mampu membongkar praktik korupsi itu. Bahkan, Budi membongkar modus yang dilakukan dalam praktik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa merupakan pelaku yang mengungkap terdapat peran keterlibatan pelaku lain yaitu Yaya Purnomo, Puji Suhartono dan Rifa Surya melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim.
Yaya Purnomo merupakan pejabat di Kemenkeu yang menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu periode tahun 2017 sampai 2018.
Sedangkan Rifa Surya menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018. Sementara Puji Suhartono yang mengaku bisa membantu proses pencairan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Berdasarkan keterangan terdakwa Budi Budiman mengungkap modus operandi. Keterangan Budi Budiman saat penyidikan dan pemeriksaan mampu membongkar," tuturnya.
"Oleh karenanya menurut majelis terdakwa dapat diposisikan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman satu tahun penjara. Budi dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 700 juta. Pemberian suap ini berkaitan dengan DID dan DAK Kota Tasikmalaya dari pemerintah pusat tahun anggaran 2018.
(dir/mso)