Suap Pegawai Kemenkeu, Walkot Tasik Nonaktif Divonis 1 Tahun Penjara

Suap Pegawai Kemenkeu, Walkot Tasik Nonaktif Divonis 1 Tahun Penjara

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 24 Feb 2021 12:49 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Dia tak ditahan setelah diperiksa KPK.
Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung -

Majelis hakim memvonis Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman satu tahun penjara. Budi dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 700 juta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021). Dalam persidangan, Budi mendengarkan putusan secara virtual.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan," ucap ketua majelis hakim Deni Arsan saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Budi bersalah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau sesuai dengan dakwaan pertama.

"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Deni.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengutarakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung pemberantasan korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif, sopan dan mendapatkan justice collaborator," kata hakim.

Tonton juga Video: 3 Tersangka Suap Pejabat Dinkes Sultra Ditahan di Lokasi Berbeda

[Gambas:Video 20detik]



Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Saat sidang tuntutan, KPK meminta majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Budi selama 2 tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut, hakim menyebutkan Budi melakukan tindak pidana berupa suap kepada pegawai di Kementerian Keuangan (KemenKeu) berkaitan dengan pencarian Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Menurut hakim, total uang yang diberikan Budi senilai Rp 700 juta.

Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada tiga pihak yakni pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya dan satu orang bernama Puji Hartono. Yaya Purnomo merupakan pejabat di Kemenkeu yang menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu periode tahun 2017 sampai 2018.

Sedangkan Rifa Surya menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018. Kemenkeu sendiri memenuhi permohonan itu dan uang diberikan ke Pemkot Tasik sebesar Rp 44,6 miliar. Sementara untuk DAK, Pemkot Tasik mendapatkan dana Rp 375 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads