Majelis hakim memvonis Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman satu tahun penjara. Budi dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 700 juta.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021). Dalam persidangan, Budi mendengarkan putusan secara virtual.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan," ucap ketua majelis hakim Deni Arsan saat membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Budi bersalah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau sesuai dengan dakwaan pertama.
"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Deni.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengutarakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif, sopan dan mendapatkan justice collaborator," kata hakim.
Tonton juga Video: 3 Tersangka Suap Pejabat Dinkes Sultra Ditahan di Lokasi Berbeda