Kasus Suap, Walkot Tasikmalaya Nonaktif Dituntut 2 Tahun Bui

Kasus Suap, Walkot Tasikmalaya Nonaktif Dituntut 2 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 12:24 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Dia tak ditahan setelah diperiksa KPK.
Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung -

Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dituntut hukuman dua tahun penjara. Budi dinyatakan terbukti bersalah menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna memuluskan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (10/2/2021). Dalam sidang itu, jaksa KPK menyatakan Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 5 yat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor.

"Menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama empat bulan," ujar jaksa KPK Yoga Pratomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menguraikan perbuatan Budi Budiman dalam perkara ini. Sesuai dakwaan, Budi melakukan penyuapan terhadap Yaya Purnomo Rifa Surya dengan nilai total Rp 1 miliar.

Yaya Purnomo merupakan pejabat di Kemenkeu yang menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu periode tahun 2017 sampai 2018.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Rifa Surya menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018. Dalam kasus ini, Budi Budiman didakwa melakukan suap berkaitan dengan pengurusan DID dan DAK. Di mana kedua pejabat Kemenkeu itu bertugas mengurus persoalan tersebut.

"Memberi sesuatu, yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp1 miliar, kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa.

Lihat juga Video: KPK Tahan Walkot Tasikmalaya, Diduga Suap Pejabat Kemenkeu

[Gambas:Video 20detik]



Jaksa menjelaskan perbuatan suap yang dilakukan Budi Budiman itu berawal saat Budi mencari alternatif sumber pembiayaan untuk pemerintah daerah guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sumber dana itu diketahui bisa didapatkan melalui DID dan DAK pemerintah pusat.

Guna memperoleh dana tersebut, terdakwa bertemu dengan pejabat Kemenkeu. Pertemuan itupun difasilitasi eks Ketum PPP Romahurmuziy.

Singkat cerita, Budi meminta pejabat di Pemkot Tasik untuk membuat surat permohonan melalui DID tahun anggaran 2017 ke Kemenkeu sebesar Rp 100 miliar.

Setelah itu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pengurusan dengan cara memberikan informasi peluang DID, memberikan konsultasi dan melakukan penghitungan perkiraan alokasinya. Selanjutnya Rifa melakukan pemantauan perkembangan pengalokasian DID TA 2017 tersebut dalam sistem komputer pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk selanjutnya diinformasikan oleh Yaya kepada terdakwa.

Kemenkeu memenuhi permohonan itu dan uang diberikan ke Pemkot Tasik sebesar Rp 44,6 miliar. Sementara untuk DAK, Pemkot Tasik mendapatkan dana Rp 375 miliar. Sama seperti pengajuan DID, pengajuan DAK juga melibatkan Yaya Purnomo.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads