Pemerintah Kabupaten Ciamis memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Bupati Ciamis Herdiat mengatakan pihaknya telah menerima instruksi Mendagri. Selain itu, setelah berkomunikasi dengan Provinsi Jawa Barat hasilnya diputuskan agar PPKM mikro kembali diperpanjang.
"PPKM Mikro di Ciamis diperpanjang dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Kasus COVID-19 di Kabupaten Ciamis masih cukup tinggi," ujar Herdiat, Selasa (23/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herdiat meminta seluruh Camat dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih gencar dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu juga bisa memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat pada saat PPKM ini.
"Para Camat dan pejabat SKPD serius dalam menerapkan protokol kesehatan ketat. Jangan sampai perangkat daerah memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat," ucapnya.
Dengan meningkatkan dan mengetatkan protokol kesehatan di lingkungan kerja bisa mencegah klaster perkantoran. Sebagaimana diketahui akhir pekan kemarin di Ciamis saat ini muncul klaster perkantoran Samsat.
Sebanyak 53 pegawai terkonfirmasi positif, 8 diantaranya menjalani isolasi terpusat di Asrama Haji Islamic Center.
Dalam pelaksanakaan PPKM mikro seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satgas COVID-19 Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Juga para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan.
"Maksimalkan posko tingkat desa dan kelurahan, yang akan diawasi oleh posko tingkat Kecamatan. Semoga dengan perpanjangan PPKM Mikro ini kasus COVID-19 Ciamis bisa turun," tegasnya.
Jumlah kasus positif COVID-19 di Ciamis saat ini sebanyak 2.448 orang, rinciannya 287 positif aktif dan 73 orang diantaranya dirawat. Tercatat ada 97 orang meninggal dunia akibat COVID-19.
Simak juga video 'Jokowi Klaim PPKM Skala Mikro Efektif Lawan Covid-19':