3 Jari Pemuda Cirebon Putus Ditebas Pedang Anggota Geng All Star

3 Jari Pemuda Cirebon Putus Ditebas Pedang Anggota Geng All Star

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 22 Feb 2021 14:36 WIB
Sat Reskrim Polresta Cirebon meringkus 10 anggota geng yang terlibat tawuran. Korban dianiaya hingga tiga jarinya putus akibat sabetan pedang.
Polisi menangkap anggota geng All Star yang terlibat tawuran. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon -

Personel Sat Reskrim Polresta Cirebon meringkus 10 anggota geng yang terlibat tawuran. Satu pemuda dianiaya hingga tiga jarinya putus akibat tebasan pedang.

"Kita identifikasi ini sebagai geng. Ada dua kelompok geng yang terlibat, 10 pelaku ini dari geng All Star, dan korbannya dari geng 'Jepang'," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (22/2/2021).

Syahduddi mengatakan dari 10 pelaku yang diamankan, delapan di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan dua pelaku yang diamankan itu berinisial IAQ (21) dan TRM (20). Ia menjelaskan dua geng itu janjian melalui pesan singkat untuk merencanakan tawuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

All Star dan Jepang sepakat memilih Pasar Gaya, Kecamatan Arjawinangun. Lokasinya berada di jalur Pantura Cirebon-Jakarta yang terbilang sepi.

"Geng 'Jepang' mendatangi lokasi yang disepakati sekitar pukul 01.00 WIB hari Minggu (14/2). Geng 'Jepang' ini delapan orang yang datang, ternyata tidak ada orang di lokasi. Akhirnya pulang," kata Syahduddi.

ADVERTISEMENT

Saat rombongan geng 'Jepang' pulang, ternyata geng All Star sudah berkumpul di sekitar wisata kolam renang, lokasinya tak jauh dari Pasar Gaya, Jalan Pantura Cirebon-Jakarta. Gerombolan geng All Star langsung menyerang anggota geng 'Jepang' dengan batu dan senjata tajam. Akibatnya beberapa anggota geng 'Jepang' terluka.

"Salah satu korbannya mengalami putus jari, jari telunjuk, tengah dan manis. Ada juga korban yang mengalami luka sayat di punggung, dan luka lebam di perut," kata Syahduddi.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celurit, parang, dan batu. Dua anggota geng All Star, IAQ dan TRM, dijerat UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 jo Pasal 170 KUHP.

"Ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Syahduddi.

Satu pelaku, IAQ, mengaku baru beberapa minggu bergabung dengan All Star. Dia sengaja membawa celurit karena sudah memiliki rencana untuk tawuran.

"Bukan saya yang mutusin jari. Saya bacok punggung. (Celurit) buat jaga-jaga saja," ucap IAQ.

Saksikan juga 'Terekam CCTV! Belasan Anggota Geng Motor Keroyok Pemuda di Cianjur':

[Gambas:Video 20detik]



(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads