Masa Jabatan Jeje Berakhir, Sekda DItunjuk Jadi Plh Bupati Pangandaran

Masa Jabatan Jeje Berakhir, Sekda DItunjuk Jadi Plh Bupati Pangandaran

Faizal Amiruddin - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 14:03 WIB
Komisioner KPU menyerahkan berkas hasil Pilkada kepada pimpinan DPRD Pangandaran
Foto: Komisioner KPU menyerahkan berkas hasil Pilkada kepada pimpinan DPRD Pangandaran (Faizal Amiruddin/detikcom).
Pangandaran -

Masa jabatan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata-Wakil Bupati Adang Hadari sudah berakhir pada Rabu (17/2/2021). Mulai hari ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Kusdiana kembali ditunjuk sebagai pelaksana harian Bupati Pangandaran. Kusdiana ditunjuk pelaksana harian menyusul terbitnya surat dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sementara itu DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (18/2/2021) menggelar rapat paripurna pengumuman usul pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2020. DPRD menerima berkas hasil Pemilu dari KPU untuk kemudian melayangkan surat usulan pelantikan ke pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan surat usulan akan segera dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat. "Surat dibuat setelah anggota dewan melakukan rapat paripurna terkait usulan pelantikan," kata Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan surat usulan pelantikan dibuat mengacu pada surat ketetapan pasangan calon terpilih dari KPU. "Sesuai ketentuan kita harus melaksanakan rapat paripurna tentang usulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Jadi untuk tanggal pelantikan kita menunggu keputusan Kemendagri," kata Asep.

Namun kata Asep, berdasarkan informasi Kemendagri telah menjadwalkan pelantikan beberapa kepala daerah di Jawa Barat pada tanggal 26 atau 27 Februari mendatang.

ADVERTISEMENT

Pada Pilkada Pangandaran, pasangan nomor urut 1 Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan berhasil menjadi peraih suara terbanyak dengan 138.152 suara. Sementara seterunya pasangan Adang Hadari-Supratman meraih sebanyak 128.187 suara.

Selisih yang tergolong tipis ini, atau hanya terpaut selisih 3 persen kemudian digugat oleh pasangan Adang Hadari-Supratman ke Mahkamah Konstitusi. Namun pada sidang putusan yang digelar Senin lalu, permohonan atau gugatan tersebut ditolak oleh hakim konstitusi. Sehingga pihak KPU akhirnya bisa menetapkan pasangan Jeje Wiradinata-Ujang Endin sebagai pemenang Pilkada.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads