Selewengkan Dana Desa, Eks Kades di Sukabumi Ditahan Kejari

Selewengkan Dana Desa, Eks Kades di Sukabumi Ditahan Kejari

Syahdan Alamsyah - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 20:52 WIB
Mantan Kades di Sukabumi diamankan Kejasaan.
Foto: Mantan Kades di Sukabumi diamankan Kejaksaan (Istimewa).
Sukabumi -

Mantan kades inisial UM digelandang petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi karena diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Pria 53 tahun itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp 514.275.109.

Informasi yang diperoleh detikcom, UM merupakan mantan kades Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara periode 2013-2019. Dengan tangan terborgol, UM terlihat menundukkan kepalanya menghindari sorotan kamera awak media begitu digelandang masuk petugas ke ruang Pidana Khusus (Pidsus).

"Dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka UM yakni pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2018-2019. Dari hasil penyidikan, akibat ulah UM itu kerugian negara mencapai Rp 514.275.109," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidsus Andreas Tarigan, Rabu (17/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penyidik dipimpin langsung Kasi Pidsus Andreas Tarigan. UM terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye digelandang penyidik ke mobil tahanan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes). Bahkan, sebelum dibawa ke tahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan negatif COVID-19.

Ada 27 pertanyaan yang dilayangkan petugas kepada tersangka, sekitar 4 jam menjalani pemeriksaan UM kemudian dibawa ke Lapas Klas II B Warungkiara. Selama pemeriksaan ia didampingi penasihat hukumnya Anggi Triana Ismail.

ADVERTISEMENT

"Ada sebanyak 16 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Hari ini, kami lakukan penahanan 20 hari ke depan sampai 8 Maret 2021 dan sudah dititipkan di Lapas Warungkiara. Modus tersangka UM, di antaranya pelaksanaan kegiatan honorarium tidak dibayarkan, pekerjaan fisik (jalan) kurang volume, penyertaan modal tidak jelas penggunaannya, dan pajak PBB belum disetorkan," kata Bambang.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) hurub b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ancaman hukuman sampai 20 tahun," ucap Bambang menambahkan.

(sya/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads