Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melakukan constatering atau pencocokan objek perkara sebelum dilakukan eksekusi atas sengketa ahli waris Keraton Kasepuhan Cirebon. Objek sengketa yang dicocokkan itu berupa tanah seluas sekitar 16 hektare.
"Kita baru saja melakukan constatering, pencocokan objek sengketa. Luas tanahnya kurang lebih 16 hektare. Nah, sementara ini dulu yang kita lakukan," kata Panitera PN Kota Cirebon Eko Suharjono kepada awak media Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021).
Eko mengatakan pencocokan objek sengketa itu berdasarkan putusan pengadilan tahun 1958 bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964. Putusan tersebut berkaitan dengan penolakan forum previlegiatum Alexander, yang saat itu mengaku sebagai Sultan Sepuh XII Keraton Kasepuhan. Ada enam nama dari klan Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Jamaludin Aluda Tajul Arifin, dua di antaranya Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah. Keduanya anak dari Sultan Sepuh XI saat menikahi Nyi Mas Rukiah, yang wafat pada 1979.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi tidak ada kendala. Sesuai (cocok) atau tidak datanya itu nanti, karena kita akan musyawarahkan lagi dengan Ketua PN Kota Cirebon," kata Eko.
Sementara itu, Raden Rahardjo Djali selaku pemohon yang juga merupakan ahli waris Sultan Sepuh XI mengatakan objek sengeketa yang diperiksa PN itu berupa tanah, baik tanah pribadi milik Sultan Sepuh XI maupun tanah keraton.
"Salah satunya tanah pribadi Sultan XI, lain-lainnya ada tanah milik keraton atas nama grand sultan. Tanah grand sultan nanti dikembalikan ke keraton," kata Rahardjo.
Sementara itu, kuasa hukum Raden Rahardjo Djali, Erdi Soemantri mengatakan hasil pencocokan objek sengketa yang dilakukan PN Kota Cirebon sama persis dengan letter C yang dimiliki ahli waris. Objek sengketa tersebar tersebar di beberapa kelurahan, yakni Kelurahan Pegambiran, Larangan dan Kalijaga.
"Memang ada di buku letter C objek di Pegambiran, tapi sekarang sudah masuk Larangan. Memang agak rumit. Tapi, intinya dari hasil kajian dan gambar sama. Intinya kan begitu. Batas-batas sama, luas sama. Kita serahkan sepenuhnya ke PN," kata Erdi.
Erdi mengatakan langkah selanjutnya setelah constatering adalah musyawarah bersama PN Kota Cirebon. "Kalau memang nanti eksekusi lahan, ya dilaksanakan. Pengosongan lahan, ya laksanakan. Memang ada bangunan, dan ada yang kosong," ucap Erdi.
Sebelumnya, babak awal sengketa ahli waris itu dimulai sejak 1958. Saat itu, enam keturunan Sultan Sepuh XI Tajul Arifin Djamaluddin Aluda Mohammad Samsudin menolak jabatan Sultan XII yang diserahkan kepada Alexander Radja Radjaningrat. Ahli waris Sultan Sepuh XI memenangkan gugatan tersebut. Pengadilan menolak forum previlegiatum Alexander. Surat putusan itu bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964.
Simak video 'Pria Ini Segel Keraton Kasepuhan, Ngaku Keturunan Sultan':