Langgar Prokes, 8 Odong-odong di Majalengka Diamankan Polisi

Langgar Prokes, 8 Odong-odong di Majalengka Diamankan Polisi

Bima Bagaskara - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 14:08 WIB
Odong-odong di Majalengka diamankan karena langgar prokes.
Foto: Odong-odong di Majalengka diamankan karena langgar prokes (Istimewa).
Majalengka -

Satlantas Polres Majalengka menahan delapan unit odong-odong yang ditemukan telah melanggar protokol kesehatan (prokes). Delapan odong-odong itu saat ini ditahan di Mapolres Majalengka.

Kasatlantas Polres Majalengka AKP Lucky Martono mengatakan odong-odong yang ditahan oleh pihaknya itu ditemukan telah melanggar prokes dengan membawa penumpang bermuatan penuh.

"Jadi berawal dari rutinitas kita melakukan pengaturan lalulintas dan ditemukan banyak odong-odong yang melintas di jalur dalam kota dengan muatan penuh tanpa memperhatikan protokol kesehatan," kata Lucky saat dikonfirmasi detikcom Rabu (17/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal kata Lucky di masa pandemi ini angkutan umum seharusnya hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Selain melanggar prokes dengan membawa penumpang bermuatan penuh, sopir odong-odong tersebut juga diketahui tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

ADVERTISEMENT

"Situasi pandemi ini untuk angkutan umum saja kapasitas 50 persen, ini terlihat penuh berdesakan penumpangnya makanya kita pinggirkan dan kita periksa surat-surat tidak ada ya sudah kita lakukan penindakan dengan ditahan mobilnya," ujarnya.

Penahanan mobil odong-odong oleh Satlantas Polres Majalengka itu dilakukan pada Sabtu dan Minggu kemarin. Menurutnya saat itu anggota tengah bertugas mengatur lalulintas.

"Sabtu Minggu kemarin saat melintas melintas di alun-alun, di Bundaran Munjul, ada delapan yang kita tahan. Jadi odong-odong itu bawa warga, semuanya dinaikkan untuk keliling kota dan tidak sesuai peruntukannya," ungkap Lucky.

Lucky dengan tegas meminta kepada sopir odong-odong lainnya di Kabupaten Majalengka untuk tidak dulu beroperasi di tengah masa pandemi. Jikapun tetap beroperasi, Ia mengimbau untuk beroperasi di jalan-jalan desa dan mematuhi aturan prokes serta melengkapi surat-surat.

"Seharusnya itu di jalan perkampungan itupun di masa normal tidak di masa pandemi karena di masa pandemi kan tidak ada yang operasional seharusnya. Walaupun ada harusnya setengah kapasitas dan tetap tidak boleh melalui jalur protokol dan lengkap surat-surat," ujarnya.

Simak juga Video: Langgar Prokes, Acara Produk Kosmetik di Makassar Dibubarkan!

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads