Beraksi 36 Kali, Gembong Pencuri Motor di Garut Ditangkap Polisi

Beraksi 36 Kali, Gembong Pencuri Motor di Garut Ditangkap Polisi

Hakim Ghani - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 14:16 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Foto: dikhy sasra)
Garut -

Petualangan CR alias Ridwan jadi maling motor akhirnya berakhir. Kakinya kini pincang dibedil polisi setelah hampir 40 kali mencuri motor milik warga Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan mengatakan, Ridwan ditangkap polisi pada Minggu (14/2) di sekitaran Karangpawitan, Garut.

"Pelaku ditangkap tim Jatanras hari Minggu. Pelaku inisial CR," ucap Devi kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan adalah salah satu garong motor kahot di Garut. Dia sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian. Saat ditangkap, Ridwan didor polisi karena mencoba melarikan diri.

Devi mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, Ridwan mengaku sudah 36 kali mencuri motor. Sekutik menjadi incarannya. Dia beraksi di wilayah perkotaan Garut.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah 36 kali melakukan aksi pencurian," katanya.

Polisi menyita beberapa unit motor hasil curian dari tangan Ridwan. Selain motor, polisi juga mengamankan perabotan Ridwan yang digunakan saat mencuri seperti astag dan kunci leter T.

Devi menambahkan, Ridwan kini dibui di sel tahanan Mako Polres Garut. Dia terancam dihukum penjara 5 tahun.

"Kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," tutup Devi.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads