MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pangandaran

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pangandaran

Faizal Amiruddin - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 16:57 WIB
Ilustrasi MK
Ilustrasi MA (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Pangandaran -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran yang diajukan oleh Adang Hadari sebagai calon bupati nomor urut 2. Dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.

Sidang putusan ini digelar MK secara virtual, Senin (15/2/2021). Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi terdiri hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.

Putusan MK soal perselisihan hasil Pilkada Pangandaran ini tertuang dalam putusan bernomor 15/PHP.BUP-XIX/2021. Ketua KPU Pangandaran Muhtadin membenarkan putusan MK yang menolak gugatan paslon nomor urut 2 tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, tadi kami mengikuti sidang secara daring dari KPU Pusat," kata Muhtadin.

Dia menjelaskan dengan putusan tersebut, perselisihan Pilkada Pangandaran telah selesai. "Dengan demikian hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran yang kami tetapkan beberapa waktu lalu otomatis sah dan berlaku," ujar Muhtadin.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, selanjutnya KPU Pangandaran akan melakukan persiapan rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. "Aturannya maksimal lima hari setelah salinan putusan diterima, kami harus menetapkan pasangan terpilih. Sejauh ini kami sudah menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih akan digelar pada Sabtu 20 Februari mendatang," tutur Muhtadin.

Calon bupati nomor urut 1 Jeje Wiradinata mengaku bersyukur dengan putusan MK tersebut. "Bersyukur karena sekarang sudah didapat kepastian hukum mengenai siapa yang berhak menjadi pemenang dalam pilkada dan memimpin Pangandaran ke depan," ucap Jeje.

Jeje mengatakan putusan ini juga akan membuat proses peralihan kepemimpinan di Pangandaran tak mengalami kekosongan yang terlalu lama. "Saya tanggal 17 Februari ini berakhir masa jabatan. Nah sekarang tinggal dua tahap lagi yaitu penetapan pemenang oleh KPU, lalu pelantikan. Jadi kalau pun setelah 17 Februari ada Plt Bupati, tak akan terlalu lama," tutur Jeje.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads