Satpol PP Kabupaten Cianjur menindak 103 orang pelanggar protokol kesehatan selama libur panjang Imlek 2021. Para pelanggar yang kebanyakan tak menggunakan masker tersebut dikenakan sanksi denda.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Hendry Prasetyadi, mengatakan petugas melakukan razia di sejumlah titik yang menjadi pusat keramaian, termasuk akses menuju tempat wisata.
"Selama libur panjang, mulai Jumat hingga Minggu kami lakukan razia. Tercatat ada 103 orang yang terjaring dan yang dikenakan denda. Paling banyak yang terjaring hari Minggu (14/2/2021), ada 67 pelanggar yang disanksi," kata dia, Senin (15/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pelanggar tersebut dikena sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.
"Paling besar didenda Rp 100 ribu. Tapi disesuaikan dengan kemampuan dari pelanggar. Rata-rata mereka hanya membayar Rp 20 ribu," tuturnya.
Ia mengungkapkan meski petugas sudah memberlakukan sanksi administratif namun pelanggar protokol kesehatan di Cianjur masih meningkat.
"Masih banyak yang melanggar, terutama saat libur panjang makanya kami akan terus tindak dan gencarkan razia," ucapnya.
Tak hanya penindakan prokes, Hendry mengaku akan memperketat pemeriksaan di perbatasan. Warga luar kota yang hendak masuk Cianjur tanpa surat keterangan bebas COVID-19 akan diputar arah.
"Sekarang memang Cianjur menerapkan AKB plus berskala mikro. Tapi tetap penjagaan perbatasan kami lakukan," pungkasnya.
Simak juga video 'TNI-Polri Akan Perketat Penegakan Prokes di Pasar':