Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengklaim didukung 2.075 alumni ITB untuk melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Oktober 2020. Jumlah pendukung pelaporan dan identitasnya tercantum dalam dokumen pelaporan setebal 37 halaman tersebut.
Di dalam dokumen itu, GAR ITB mengklaim telah mengumpulkan bukti laporan bahwa Din Syamsuddin telah melanggar hal substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk diketahui, Din Syamsuddin saat ini masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan status di ITB sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA).
Kemudian, GAR ITB kembali mendesak KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses pelaporan dan mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Din Syamsuddin.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 dan diteken 1.977 orang alumni ITB lintas angkatan dan jurusan. Serta didukung komunitas alumni universitas lain seperti KamIPB, Gerakan Alumni Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Bersatu, Tim Bersih-Bersih Kampus Universitas Indonesia, Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila dan Alumni BelUSUkan.
Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari mengatakan, para alumni yang mendukung GAR ITB ini berasal dari berbagai jurusan dan angkatan. "Ya, lintas jurusan dan lintas angkatan," ujar Shinta saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/2/2021).
Shinta mengatakan, setiap surat GAR ITB bisa berbeda-beda jumlah penandatanganya atau jumlah pendukungnya. "Tergantung yang mendaftarkan diri untuk tandatangan, tapi kurang lebihnya ya 2.000 orang lah," kata Shinta.
KASN pun telah buka suara terkait tindakan lanjutan atas laporan dari GAR Alumni ITB soal dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Din Syamsuddin. Dari surat penjelasan Kementerian PAN-RB yang diterima detikcom bernomor B/23/SM.00.04/2021 dan dibubuhi tanda tangan Deputi Bidang SDM Aparatur Teguh Widjinarko menyebutkan bahwa laporan GAR ITB perihal kasus dugaan radikalisme ASN Din Syamsuddin tengah dikoordinasikan dengan Tim Satgas.
Menjawab isu tersebut, Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pemerintah tidak memproses laporan tersebut. Mahfud menegaskan pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal. Mahfud menilai Din Syamsuddin adalah sosok yang kritis, bukan radikal.
"Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB, menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi, ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti, apalagi memproses laporan itu," ujar Mahfud lewat akun Twitter-nya, Sabtu (13/2).