Sebanyak 3.335 kendaraan roda 4 dan roda 2 diputar balik petugas dalam dua jam pertama karena melanggar ganjil genap Kota Bogor. Sementara 70 pengendara lainnya dikenai sanksi denda.
"Untuk pantauan seputaran Kota Bogor ini kendaraan yang kita putar balikkan, yaitu mencapai 1.035 roda 4 dan 2.300 roda 2 dalam 2 jam pertama, karena setiap dua jam sekali kita lakukan evaluasi," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jum'at (12/2/2021).
"Untuk yang kena sanksi denda, untuk di 1 titik saja di Tugu Kujang saja itu tadi sekitar 70 kita lakukan penindakan (yang didenda)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor berlaku untuk semua orang, baik warga Kota Bogor maupun warga dari luar Kota Bogor.
"Ini adalah cara dari Satgas Kota Bogor, untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menghindari kerumunan, membatasi mobilitas, terkait banyak plat F itu kan bisa saja kendaraan itu dari luar Bogor, Kabupaten Bogor juga plat F, Sukabumi juga plat F, Cianjur juga plat F," kata Susatyo.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, sanksi denda diterapkan kepada pelanggar ganjil genap yang tidak mampu menunjukkan atau memiliki keperluan mendesak.
"Ya minggu temen-temen kepolisian, Dishub dan Satpol PP saling berkoordinasi untuk melakukan sanksi denda, tadi sudah ada beberapa yang disanksi, masing-masing 50 ribu, dan pembayaran dilakukan dengan transfer," kata Bima Arya usai meninjau pelaksanaan ganjil genap di Kota Bogor.
"Tetapi sanksi denda ini bukan terhadap kendaraan yang dikecualikan, jika pengendara tidak mampu menunjukkan memang ada keperluan yang mendesak, maka didenda," sambungnya.
Tonton juga Video: Ganjil-Genap Bogor, Bima Arya: Target Orang yang Tujuannya Tak Jelas