Jabar Hari Ini: Suara Gemuruh di Bandung-Besok Pelanggar Ganjil Genap Bogor Didenda

Jabar Hari Ini: Suara Gemuruh di Bandung-Besok Pelanggar Ganjil Genap Bogor Didenda

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 20:32 WIB
Jesus Light
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Sejumlah topik di Jabar menyita perhatian pembaca. Mulai dari suara gemuruh mengagetkan warga Bandung hingga pelanggar ganjil genap akan didenda.

Suara Gemuruh Kagetkan Warga Bandung

Warga Kota Bandung mendengar suara gemuruh dari langit pada Kamis (11/2/2021). Yusnia (26), warga Sukagalih, Kecamatan Sukajadi mendengarkan suara gemuruh tersebut lebih dari sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama pada pukul 11.12 WIB. "Saya tadi lagi menggendong anak, tadinya mikir suara pesawat, tapi kok lama. Akhirnya saya keluar tapi tidak ada pesawat yang melintas, suara tersebut masih terdengar," kata Yusnia kepada detikcom.

Ia pun sempat merekam detik-detik suara gemuruh tersebut dengan ponselnya. Detikcom pun mendengarkan suara gemuruh yang dikirimkan Yusnia, terdengar seperti suara angin kencang, namun ia memastikan tidak ada angin kencang saat suara itu muncul.

ADVERTISEMENT

"Burung-burung milik tetangga juga pada bunyi begitu suara tersebut muncul, suaranya agak lama sekitar tiga menitan," katanya.

Tak berselang lama, ujar Yusnia, suara gemuruh juga muncul sekitar pukul 11.44 WIB. Suara gemuruh yang kedua berlangsung lebih sebentar, yakni 2,5 menit. "Sebenarnya lebih lama yang pertama, barusan juga terdengar suara gemuruh yang ketiga, tapi hanya sebentar," katanya.

Suara gemuruh juga didengar oleh pengguna Twitter,@sarangseungwoo. Dalam utasnya ia mendengar suara gemuruh seperti pesawat. "Dom Bandung ada yg denger suara gemuruh kaya peswat gitu juga ga?," kata @sarangseungwooo

Utas itu pun dibalas oleh pengguna lainnya, @urapsampeu_. Ia mengaku mendengarkan suara yang sama/ "Adaa teh di sukajadi jelas pisan :(," tulisnya.

"aku denger.. udah dari hari apa juga pernah. kalo pesawat jg anehknapa ga kayak suara menjauh ya :(," kata pengguna Twitter lainnya @antohervwvia.

Saksikan juga 'Bogor Melawan Jadi Zona Merah Terakhir di Jawa Barat':

[Gambas:Video 20detik]



PNS di Jabar yang Keluar Kota Saat Libur Imlek Akan Disanksi

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Barat jangan coba-coba berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek pada Jumat 12 Februari 2021. Pasalnya, sanksi ringan hingga berat menanti bagi yang melanggar.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19. Menurutnya, momen libur panjang kerap berdampak terhadap kenaikan kasus positif COVID-19.

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Setiawan dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Sekadar diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pun sudah merilis surat edaran yang berisi larangan bagi ASN untuk berpergian keluar daerah. Setiawan mengatakan, ASN pun diimbau untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai COVID-19.

"Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," tutur Setiawan.

Masyarakat Jabar juga diimbau untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Menurut Setiawan, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat.

"Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, masyarakat harus paham bahwa COVID-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif COVID-19 dapat meningkat," kata Setiawan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan pihaknya akan melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur Tahun Baru Imlek.

"Satlinmas akan kita libatkan. Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," ucap Ade.

Ade berharap dengan keterlibatanSatlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasusCOVID-19.

Sejumlah RW di Dago dan Sadangserang Akan Berlakukan PPKM Mikro

Kecamatan Coblong menjadi penyumbang tertinggi kasus COVID-19 aktif di Kota Bandung. Saat ini ada beberapa RW dua kelurahan di kecamatan tersebut yang akan diajukan untuk menggelar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Camat Coblong Krinda Hamidipradja mengatakan PSBM itu akan dilakukan di RW yang memiliki kasus tinggi, yakni di Kelurahan Dago dan Kelurahan Sadangserang.

"Kita tadi sudah ngobrol sama lurah, sesuai data yang ada yang tertinggi aja dulu (PSBM). Dari enam kelurahan, barangkali Kelurahan Dago dan Sadangserang," kata Krinda ditemui di Kecamatan Coblong, Kamis (11/2/2021).

Krinda menyebut Lurah Dago dan Sadangserang sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk penerapan PSBM di wilayahnya. "Satgas Kelurahan dan RT RW mudah-mudahan, hari ini mereka sudah siap," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun di laman Pusat Informasi COVID-19 (Pusicov) Kota Bandung, Kecamatan Coblong memiliki kasus tertinggi mencapai 77 kasus. Coblong ada di urutan pertama dari 10 Kecamatan tertinggi di Kota Bandung.

Tak hanya itu, dua kelurahan di Kecamatan Coblong juga masuk 10 besar kelurahan penyumbang kasus positif COVID-19 tertinggi yakni Kelurahan Dago 28 kasus dan Kelurahan Sadangserang 21 kasus.

Lurah Dago Nurliawati Affandi mengatakan ada sekitar tiga RW di Kelurahan Dago yang akan menerapkan PSBM.

"Hari ini kami sudah launching posko utama Kelurahan Dago dan akan membentuk posko-posko di tingkat RT dan RW. Diutamakan RW yang memilki kasus terpapar positif tinggi, jari kita usahakan itu dulu," katanya ditemui di Kantor Coblong.

"Ada 13 RW, 105 RT dan penerapan di tiga RW," tambahnya.

Nurliawati menyebut, pihaknya akan mengajukan tiga RW ke Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung untuk mendapatkan SK Wali Kota Bandung.

"Iya (baru akan diajukan), kita coba secepatnya. Kalau penanganan tanpa posko (PSBM) kita lakukan dan Alhamdulilah partisipasi tinggi dari warga," paparnya.

Nurliawati menuturkan di satu RW yang memilki kasus tertinggi, jumlah warga yang terpapar COVID-19 bisa mencapai 12 orang.

"Ada di RW 11 paling tinggi sampai 12-13 orang," terangnya.

Sementara itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, belum ada Kecamatan di Kota Bandung yang mengajukan PSBM.

"Belum, belum keluar SK Wali Kota satupun," kata Ema di Kantor Kecamatan Coblong.

Menurutnya, tidak mudah untuk menerapkan PSBM. Salah satunya harus terbangun kesepahaman antar warga agar tidak jadi keributan.

"Terutama mereka harus paham, ini perang panjang,pandemi ini kita tidak tahu kapan selesai. Makanya kekompakan harus dibangun, diawali oleh pemahaman dulu," ujarEma.

Banjir Subang: Kecamatan Masih Terisolir, 3 orang Tewas

Banjir yang melanda Kabupaten Subang mulai surut. Namun masih ada enam kecamatan yang masih terendam banjir cukup parah. Bahkan dua kecamatan hingga saat ini masih terisolir.

Bupati Subang Ruhimat menyatakan petugas masih kesulitan untuk distribusi logistik ke dua kecamatan. Akhirnya pihaknya bekerjasama dengan Lanud Suryadarma Kalijati memanfaatkan helikopter milik TNI AU untuk mendistribusikan logistik kepada korban banjir yang terisolir.

"Memang ada beberapa Kecamatan khususnya Kecamatan Legonkulon dan Kecamatan Blanakan itu memang kesulitan kami untuk mendrop logistik, tapi Alhamdulillah kami disupport oleh TNI AU sehingga kami lakukan pengiriman untuk logistik itu dilakukan menggunakan helikopter, helikopter seperti angkot bulak-balik," ujar Ruhimat saat ditemui di lokasi pengungsian Pamanukan, Kamis (11/02/2021).

Ruhimat menegaskan pendistribusian itu dilakukan agar warga masyarakat terdampak banjir yang belum tersentuh petugas bisa terlayani sebagaimana korban banjir lainnya yang saat ini berada di lokasi pengungsian.

"Intinya agar masyarakat kabupaten Subang yang terdampak banjir tidak kelaparan," katanya.

Sejumlah armada milik TNI AD, milik Basarnas dan mobil operasional lain yang mampu menerjang banjir di kerahkan untuk distribusi logistik.

Sebelumnya warga dihebohkan dengan adanya helikopter yang melakukan pendaratan di tengah jalan di flyover Pamanukan Subang. Warga tidak mengira jika helikopter itu digunakan untuk distribusi logistik.

Sejak hari pertama banjir di kabupaten Subang pada Minggu (07/02/2021), banjir sudah merendam 21 Kecamatan dari 30 Kecamatan yang ada.

38.683 jiwa mengungsi yang tersebar di berbagai tempat, sementara areal yang terendam 21.319 rumah, 6 unit sekolah, 10 unit sarana ibadah, 11.312 hektare sawah dan pertanian serta 2.768 areal tambak.

Tiga Warga Tewas Akibat Banjir

Banjir menerjang Kabupaten Subang. Tiga warga di Kecamatan Pamanukan dikabarkan meninggal dunia.
Bupati Subang Ruhimat membenarkan kabar meninggalnya tiga warga tersebut. Namun dia membantah warga yang meninggal terlantar tanpa ada bantuan dari pemerintah.

"Betul ada yang meninggal, yang pertama karena memang sudah jompo yang kedua kondisi dalam keadaan kurang sehat dan dia ada di pengungsian baik mengalami penyakit ayan dan juga ada yang sudah manula dan mungkin waktunya sudah harus meninggal," ujar Ruhimat kepada detikcom di lokasi pengungsian Pamanukan, Kamis (11/02/2021).

Ruhimat menegaskan jika pihaknya sudah membangun posko terpadu di setiap kecamatan yang terdampak. Posko itu terdapat tempat pengungsian, dapur umum hingga sarana pendukung untuk para pengungsi.

"Yang terdampak banjir itu ada 21 kecamatan tapi yang paling parah ada 6 kecamatan di wilayah Subang Utara. Teman-teman harus ketahui kami mendirikan posko di setiap kecamatan agar masyarakat yang menjadi korban banjir tidak kelaparan dan terlayani," ungkapnya.

Diketahui korban yang meninggal dunia pertama adalah Halimah (50) warga Desa Pamanukan, meninggal tak lama setelah tiba di Masjid Al-Hadad Pamanukan, Senin (8/2/2021) yang dijadikan lokasi pengungsian. Ia meninggal karena sakit.

Kemudian Yati (45) meninggal dunia di rumahnya yang terendam di Dusun Lebaksari, Desa Pamanukan. Korban ketiga adalah Muhammad arifin (32) warga Desa Bojong, Pamanukan.

Bencana banjir di Kabupaten Subang sudah merendam sebanyak 21 kecamatan dengan 38 ribu jiwa mengungsi. Di hari ke empat ini banjir sudah relatif surut, namun enam kecamatan di wilayah Subang bagian utara masih terendam banjir.

Ganjil Genap Kota Bogor Pekan Ini Akan Ada Sanksi

Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar ganjil genap di Kota Bogor. Sanksi yang diberikan berupa sanksi denda dan sosial sesuai aturan Perwali tentang pelanggar protokol kesehatan (prokes).

"Besok kita akan coba melakukan sanksi dan menggunakan drive thru untuk melakukan operasi yustisi. Berarti nanti yang melanggar ganjil genap akan disanksi. Kita akan mobile nanti, sanksi dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor," kata Kapolres Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/2/2021).

Susatyo mengatakan, kendaraan yang disanksi adalah kendaraan melakukan pelanggaran ganjil genap yang ditemukan atau masuk ke dalam Kota Bogor. Namun demikian, petugas akan melakukan komunikasi terlebih dulu terkait tujuannya di Kota Bogor.

"Jadi nanti kalau ada kendaraan yang melanggar, yang tidak sesuai dengan harinya, nomor ganjil di hari genap atau nomor genap di hari ganjil, maka akan diberikan sanksi, sanksinya berdasarkan peraturan Wali Kota Bogor," kata Susatyo.

"Tentunya yang melanggar tersebut akan dilakukan pemeriksaan, komunikasi, kalau memang ada alasan jelas maka akan kami berikan kesempatan melanjutkan perjalanan, tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas, hanya jalan-jalan, maka akan ada sanksi," tambahnya.

Sementara Kasatpol PP Kota Bogor Agustyansyah mengatakan, sanksi yang akan diberlakukan kepada pelanggar ganjil genap akan disamakan dengan pelanggar prokes lainnya. Sesuai Perwali Kota Bogor, sanksi berupa denda dan sankai sosial.

"Untuk sanksi perorangan yang melanggar adalah denda mulai dari Rp 50 ribu hingga maksimal Rp 100 ribu atau sanksi sosial. Ini terkait pelanggaran ganjil genap," kata Agustyansyah.

Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap dikeluarkan Pemkot Bogor sebagai upaya untuk menekan mobilitas masyarakat dan menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.

Aturan ganjil genap di Kota Bogor akan kembali diberlakukan pada Jum'at (12/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021). Untuk besok, hanya kendaraan ujung nopol genap yang boleh masuk dan melintas Kota Bogor.

Halaman 2 dari 5
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads