Pelanggar Ganjil Genap Kota Bogor Akan Didenda Mulai Besok

Pelanggar Ganjil Genap Kota Bogor Akan Didenda Mulai Besok

M Solihin - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 20:00 WIB
Artis Ayu Ting Ting terpaksa memutar balik kendaraannya ketika akan memasuki kawasan Kota Bogor. Ayu diminta memutar arah karena kendaraanya bernopol ganjil.
Pelanggar ganjil genap Bogor akan didenda (Foto: Istimewa)
Bogor -

Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar ganjil genap di Kota Bogor. Sanksi yang diberikan berupa sanksi denda dan sosial sesuai aturan Perwali tentang pelanggar protokol kesehatan (prokes).

"Besok kita akan coba melakukan sanksi dan menggunakan drive thru untuk melakukan operasi yustisi. Berarti nanti yang melanggar ganjil genap akan disanksi. Kita akan mobile nanti, sanksi dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor," kata Kapolres Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/2/2021).

Susatyo mengatakan, kendaraan yang disanksi adalah kendaraan melakukan pelanggaran ganjil genap yang ditemukan atau masuk ke dalam Kota Bogor. Namun demikian, petugas akan melakukan komunikasi terlebih dulu terkait tujuannya di Kota Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti kalau ada kendaraan yang melanggar, yang tidak sesuai dengan harinya, nomor ganjil di hari genap atau nomor genap di hari ganjil, maka akan diberikan sanksi, sanksinya berdasarkan peraturan Wali Kota Bogor," kata Susatyo.

"Tentunya yang melanggar tersebut akan dilakukan pemeriksaan, komunikasi, kalau memang ada alasan jelas maka akan kami berikan kesempatan melanjutkan perjalanan, tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas, hanya jalan-jalan, maka akan ada sanksi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara Kasatpol PP Kota Bogor Agustyansyah mengatakan, sanksi yang akan diberlakukan kepada pelanggar ganjil genap akan disamakan dengan pelanggar prokes lainnya. Sesuai Perwali Kota Bogor, sanksi berupa denda dan sankai sosial.

"Untuk sanksi perorangan yang melanggar adalah denda mulai dari Rp 50 ribu hingga maksimal Rp 100 ribu atau sanksi sosial. Ini terkait pelanggaran ganjil genap," kata Agustyansyah.

Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap dikeluarkan Pemkot Bogor sebagai upaya untuk menekan mobilitas masyarakat dan menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.

Aturan ganjil genap di Kota Bogor akan kembali diberlakukan pada Jum'at (12/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021). Untuk besok, hanya kendaraan ujung nopol genap yang boleh masuk dan melintas Kota Bogor.

Saksikan juga 'Bogor Melawan Jadi Zona Merah Terakhir di Jawa Barat':

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads