Selama satu tahun dari 2019 hingga 2020, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menangani 700 jenazah pekerja migran. Mereka meninggal atas beberapa faktor mulai dari sakit, depresi hingga disiksa majikan.
Hal itu diungkapkan Kepala BP2PMI Benny Rhamdani saat mengikuti video conference di kantor UPT BP2PMi Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis (11/2/2021). Benny mulanya menyebut selama dia menjabat, pihaknya menangani kepulangan pekerja migran sebanyak 169 ribu dengan 700 di antaranya berupa jenazah.
"Sebagian besar karena penempatan ilegal yang akhirnya memaksa mereka dipulangkan ke tanah air, dideportasi oleh negara penempatan. Nah, kami juga sudah menangani kurang lebih 700 jenazah yang dipulangkan dari negara penempatan dan tiba di tanah air," kata Benny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengatakan sebagian besar dari imigran yang meninggal itu dikarenakan beberapa faktor seperti sakit, mengalami kekerasan hingga depresi karena gaji tak dibayarkan.
"Sebagian besar yang mengalami kekerasan di negara penempatan bahkan sampai mengalami depresi, mengalami kekerasan, gaji tidak dibayar mereka akhirnya mengambil jalan pintas lompat dari gedung atau apartemen yang menjadi tempat mereka bekerja. Itu banyak terjadi, 700 jenazah bukan angka yang kecil yang ditangani oleh pemerintah," tutur dia.
Selain itu, Benny menambahkan pihaknya juga menangani adanya 460 imigran yang sakit saat ini. Mereka juga sudah dipulangkan.
"Ada yang sakit karena memang PMI itu punya penyakit, tapi tidak sedikit dari mereka yang sakit karena mengalami kekerasan, cacat secara fisik, ada yang disetrika badannya, ada yang mengalami patah kaki atau tangannya atau bagian tubuhnya, tidak sedikit," kata dia.
Benny mencontohkan beberapa korban akibat kekerasan di PMI tersebut. Salah satunya Tukiyem asal Jawa Tengah yang mengalami kekerasan saat bekerja di luar negeri.
Selain itu, pihaknya juga mendapati adanya pekerja yang bekerja di Malaysia yang mana sekujur tubuhnya disiram dengan air panas.
"Padahal pekerja cantik usia masih 35 tahun, berangkat dari Indonesia dalam keadaan mulus fisiknya tapi akhirnya harus kembali dengan fisik yang telah mengalami siraman air panas oleh majikannya sehingga cacat secara fisik," katanya.
Menurut Benny, kasus-kasus seperti itu sebagian besar lantaran penempatan secara ilegal. Sehingga pihaknya menegaskan akan memberantas oknum yang melakukan penempatan imigran Indonesia secara ilegal.
"!adi berdasarkan peristiwa itu, negara akan melindungi anak bangsanya, keselamatan jiwa warga negara harus tertinggi yang harus dijaga oleh negara. Jadi negara menyediakan pekerjaan dan tidak akan larang warga negaranya bekerja di luar negeri tapi negara meminta pilihlah bekerja ke luar negeri dengan cara yang benar yang difasilitasi oleh negara," tuturnya.
Tonton juga Video: Positif Corona, Kepala BP2MI Jalani Isolasi Mandiri