Salah satu pihak tergugat, Hamidah, anak Koswara sekaligus adik Deden, juga menegaskan perkara ini sudah selesai dengan perdamaian. Hamidah menyebut, tak ada pencabutan gugatan, namun hasil dari gugatan yang dilayangkan Deden itu berupa perdamaian.
"Sudah damai alhamdulillah, semuanya bersatu kembali, sudah dipulihkan kembali, terima kasih kepada rekan-rekan semua, untuk seluruhnya teman-teman yang telah men-support kami, sekali lagi saya terima kasih," kata Hamidah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan dicabut (gugatan) tapi damai," ujar dia menambahkan.
Sementara itu, Deden juga bersyukur perkara ini bisa selesai secara damai. Dengan perkara ini, kata dia, keluarganya bisa menyatu kembali. "Terima kasih kepada semuanya, sudah menyatukan kami, menjadi keluarga yang utuh kembali dan terima kasih kepada yang membantu saya juga kuasa hukum," tutur Deden.
![]() |
Dia juga mengaku menyesal atas apa yang telah dia perbuat. Untuk ke depannya, dia akan bersama kembali dengan ayahnya dan mengurus ayahnya.
"Saya juga bersyukur dengan adanya silaturahmi seperti ini lebih mendekatkan kepada orang tua dan juga untuk keluarga," kata Deden.
Usai mediasi juga, Deden tampak berlutut di kaki Koswara. Dia meminta maaf kepada Koswara atas perbuatannya. Permintaan maaf itu juga diikuti oleh istri Deden.
Perkara ini bermula saat Deden menggugat Koswara secara perdata ke Pengadilan. Gugatan itu dipicu dari urusan sewa menyewa sebagian bangunan di Kawasan Jalan AH Nasution yang merupakan lahan warisan dari leluhur Deden.
Deden yang setiap tahunnya menyewa, tiba-tiba diputus sewanya. Deden keberatan hingga akhirnya menggugat ayah kandungnya.
(dir/bbn)