Pemerintah Kabupaten Bandung Barat turut melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga tingkat RT mulai 9 sampai 22 Februari.
Pelaksanaan PPKM berskala mikro itu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya mengatakan jika PPKM tidak berjalan efektif menekan penyebaran COVID-19.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan pada PPKM berskala mikro ini akan merujuk pada peta sebaran kasus COVID-19 di tingkat RT di setiap desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah rapat dengan pihak desa soal pelaksanaan PPKM mikro ini. Tentu saja PPKM skala mikro itu melihat dari zona dulu di setiap desa apakah zona kuning, orange, atau merah. Namun skala prioritasnya di zona merah," ungkap Umbara kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Pihaknya juga mengikuti arahan dari Gubernur Jawa Barat yang meminta dibuat posko pengawasan di setiap desa. Tak cuma itu, setiap desa juga diminta menyediakan ruang isolasi khusus untuk masyarakat yang terpapar COVID-19.
"Kemarin Sekda sudah rapat bersama para camat, jadi akan ada posko di setiap desa. Terus nanti kalau ada ruangan luas kita siapkan juga untuk ruang isolasi dan itu akan lebih cepat memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Wandiana mengatakan penanganan COVID-19 oleh pihak desa bisa menggunakan dana desa. Sambil menunggu pencairan selanjutnya, pihak desa bisa menggunakan dana yang masih tersisa.
"Sudah ada Surat Edaran (SE) dari Pemkab Bandung Barat terkait prioritas pembiayaan desa salah satunya untuk penanganan COVID-19. Memang dana desa belum cair tapi bisa menggunakan anggaran yang ada dulu, nanti bisa diganti bila dana desa sudah ada," kata Wandiana.
Simak juga Video "PPKM Mikro Berlaku, Apa Saja Batasannya?":