Pemerintah Kabupaten Bandung mulai melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Untuk mendukung program tersebut Polresta Bandung mendirikan Pos Lantas Tangguh di tiga lokasi yang berada di perbatasan antara Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung.
Seperti diketahui PPKM Mikro akan diberlakukan sejak hari ini atau 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Bandung Raya termasuk juga Kabupaten Bandung diharuskan mengikuti PPKM Mikro.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan, pos tersebut merupakan arahan langsung dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posko ini tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19," kata Erik saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
Petugas kepolisian mendirikan tiga Pos Tangguh. Pos ini berada di titik-titik perbatasan antara Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
Saat ini, perbatasan di Kabupaten Bandung menjadi sorotan. Pasalnya, perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi akan penularan COVID-19.
"Kami mendirikan tiga titik, yaitu di Cileunyi, Kopo Venamon dan Kersen Bojongsoang," ujarnya.
Di pos tersebut, petugas bersama tim kesehatan setempat menyediakan rapid antigen gratis. Hal ini diharapkan mampu mendukung program tracing yang dilakukan oleh Gugus Tugas.
"Jadi di posko ini kami telah menyediakan rapid test swab antigen gratis bagi masyarakat Kabupaten Bandung untuk menyukseskan program 3 T di mana salah satunya adalah Tracing penyebaran COVID-19," ujarnya.
Tonton juga Video: PPKM Mikro Berlaku, Apa Saja Batasannya?