PPKM Mikro di Ciamis, Dua Desa Masuk Zona Merah

PPKM Mikro di Ciamis, Dua Desa Masuk Zona Merah

Dadang Hermansyah - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 14:16 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya
Foto: Dadang Hermansyah
Ciamis -

Pemkab Ciamis siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro) dari tanggal 9-22 Februari 2021. Pendataan zonasi desa dilaksanakan, ada dua desa masuk zona merah dari 265 desa/kelurahan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Ciamis Bayu Yudiawan mengatakan dua desa tersebut adalah Desa Ciamis dan Desa Cikoneng. Kasus pasien positif lebih dari 10 orang, yakni Ciamis 20 orang dan Cikoneng 11 orang.

"Untuk zonasi data di kita dari 265 desa dan kelurahan, 2 desa masuk zona merah, 13 desa masuk zona oranye, 105 desa masuk zona kuning dan 145 desa tidak mempunyai kasus aktif alias hijau," ujar Bayu Yudiawan kepada detikcom, Selasa (9/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu mengatakan setelah pendataan zonasi, setiap desa melakukan mapping posisi pasien per RT. Kemudian berkoordinasi dengan Posko Penanggulangan COVID-19 tingkat desa. Dalam penanganannya pun melibatkan seluruh sektor.

Dari setiap zonasi baik merah, oranye, maupun hijau ada ketentuan tertentu yang meliputi pembatasan-pembatasan mobilitas warga.

ADVERTISEMENT

Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak. Selain itu juga tempat umum lainnya kecuali sektor esensial tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan. Tidak boleh ada kegiatan masyarakat. Keluar masuk wilayah dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

"Pun demikian untuk zona oranye, tempat ibadah dan tempat umum tetap tutup," kata Bayu.

Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan di Ciamis mulai diberlakukan PPKM Mikro. Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi persiapan penerapan PPKM di Aula Setda Ciamis.

Herdiat menjelaskan penerapan PPKM mikro dilakukan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT. Kemudian yang ditetapkan zona merah wajib memantau mengontrol warganya, serta memberikan konsekuensi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Herdiat meminta agar seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satgas Covid-19 Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Selain itu, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.

"Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat desa dan kelurahan, yang akan diawasi oleh posko tingkat Kecamatan, dan itu harus segera di bentuk," tegasnya.

Lihat juga Video "PPKM Mikro Berlaku, Apa Saja Batasannya?":

[Gambas:Video 20detik]



(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads