Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional provinsi dari 9 - 22 Februari 2021. Perpanjangan masa PSBB itu dituangkan dalam Kepgub Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 tertanggal 8 Februari 2021.
Seperti diunduh detikcom dari laman JDIH Provinsi Jawa Barat, dalam poin pertimbangannya, PSBB diperpanjang karena kriteria tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan isolasi di 27 kabupaten/kota dan tingkat penularan virus belum menurun secara signifikan.
"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan COVID-19 di 27 (dua puluh tujuh) daerah kabupaten/kota," seperti bunyi Diktum Kesatu putusan Kepgub tersebut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terhitung sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021," dalam Diktum Kedua putusan Kepgub tersebut.
Di dalamnya juga, gubernur menginstruksikan agar bupati/walikota menerapkan PSBB secara Proporsional dalam skala mikro di daerah kabupaten/kota, sekaligus merajut koordinasi Satgas COVID-19 lebih optimal dengan aparat TNI-Polri.
"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi Jawa Barat, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional sesuai ketentuan pertaturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19," dalam Diktum Keenamnya.
Perpanjangan masa PSBB secara Proporsional ini bertepatan dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali yang diinstruksikan pemerintah pusat.
(yum/ern)