Bunuh Pacar dengan Sadis, Pemuda Garut Dijerat Pasal Berlapis

Bunuh Pacar dengan Sadis, Pemuda Garut Dijerat Pasal Berlapis

Hakim Ghani - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 13:32 WIB
Polisi menangkap DH pelaku pembunuhan sadis di Garut, Jawa Barat. Pelaku adalah pacar korban berinisial WT yang ditemukan tewas dengan kemaluan tertancap bambu.
Pembunuh gadis Garut terancam bui belasan tahun (Foto: Hakim Ghani)
Garut -

DH (21) secara sadis menghabisi nyawa pacarnya sendiri WT (21) lantaran cemburu. DH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam bui belasan tahun.

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono menyebut, DH dijerat pasal berlapis oleh penyidik Sat Reskrim yang menangani perkara tersebut.

"Kami jerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan juga Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan)," ucap Benny.

Pasal 365 KUHP dijeratkan penyidik kepada DH lantaran selain membunuh korban, DH juga diketahui merampas ponsel milik korban. Dengan dua jeratan pasal tersebut, DH terancam dibui belasan tahun.

"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata Benny.

Selain kedua pasal tersebut, DH juga dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dia lakukan sebelum kejadian pembunuhan itu berlangsung.

DH diketahui membobol sebuah kantor gudang di wilayah Tarogong Kidul dan mencuri celengan berisi uang di lokasi tersebut.

Simak Video: Gadis Garut Tertancap Bambu Dibunuh Pacar, Ini Alasan Pelaku

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads