Sekap-Perkosa Gadis di Cianjur, Pelaku Juga Sebar Foto Bugil Korban

Sekap-Perkosa Gadis di Cianjur, Pelaku Juga Sebar Foto Bugil Korban

Ismet Selamet - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 21:45 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom).
Cianjur -

Polisi berhasil menangkap PR (21), pelaku penyekapan dan persetubuhan terhadap gadis yang masih di bawah umur di Cianjur. Korban juga dicekokin 'pil setan' hingga tak sadarkan diri.

Bahkan pelaku juga memfoto korban yang tengah telanjang dan disebarkan ke beberapa orang temannya.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan pelaku yang tengah dalam kondisi mabuk, membawa korban ke rumahnya. Di rumahnya itu, korban dipaksa meminum enam butir 'pil setan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban yang masih di bawah umur, menurut kepada pelaku. Sehingga langsung meminum obat tersebut, hingga akhirnya tak sadarkan diri. Pelaku pun langsung melancarkan aksinya dan menyetubuhi korban," kata Anton, Senin (8/2/2021).

Anton mengatakan setelah menyetubuhi korban, pelaku juga mengambil foto tubuh korban yang dalam keadaan telanjang.

ADVERTISEMENT

Foto itu dibagikan kepada beberapa temannya yang ikut saat mabuk dan mencekoki korban sebelum tak sadarkan diri.

"Ada dua foto korban dalam keadaan tanpa busana, di HP pelaku. Disebar ke beberapa temannya yang memang saat itu mabuk bersama," kata dia.

Anton menegaskan atas perbuatannya, PR dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis SMP diduga menjadi korban penyekapan dan persetubuhan oleh teman media sosialnya.

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads