Polisi berhasil menangkap PR (21), pelaku penyekapan dan persetubuhan terhadap gadis yang masih di bawah umur di Cianjur. Korban juga dicekokin 'pil setan' hingga tak sadarkan diri.
Bahkan pelaku juga memfoto korban yang tengah telanjang dan disebarkan ke beberapa orang temannya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan pelaku yang tengah dalam kondisi mabuk, membawa korban ke rumahnya. Di rumahnya itu, korban dipaksa meminum enam butir 'pil setan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban yang masih di bawah umur, menurut kepada pelaku. Sehingga langsung meminum obat tersebut, hingga akhirnya tak sadarkan diri. Pelaku pun langsung melancarkan aksinya dan menyetubuhi korban," kata Anton, Senin (8/2/2021).
Anton mengatakan setelah menyetubuhi korban, pelaku juga mengambil foto tubuh korban yang dalam keadaan telanjang.
Foto itu dibagikan kepada beberapa temannya yang ikut saat mabuk dan mencekoki korban sebelum tak sadarkan diri.
"Ada dua foto korban dalam keadaan tanpa busana, di HP pelaku. Disebar ke beberapa temannya yang memang saat itu mabuk bersama," kata dia.
Anton menegaskan atas perbuatannya, PR dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis SMP diduga menjadi korban penyekapan dan persetubuhan oleh teman media sosialnya.
(mso/mso)