Kabid Humas Polda Banten menjelaskan, ada empat tersangka yang diamankan berdasarkan laporan pencurian kendaraan roda dua dan empat di Pandeglang dan Kota Serang pada awal tahun dan Jumat (5/2) kemarin. Keempat tersangka yaitu FR (45), NN (38), MR (34), dan SF (30).
Dari dua kejadian itu, awalnya Resmob mengidentifikasi pelaku dan diketahui dilakukan oleh FR (45) asal Kabupaten Serang Serang dan komplotannya. Pada pukul 02.00 WIB tadi malam, polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti yang diindikasi jadi markas mereka. Di sana kemudian diamankan tersangka NN (38) asal Serang, MR (34) dari Lampung Tengah dan SF (30) dari Tasikmalaya.
"Tiga pelaku ini jadi patner pelaku FR dalam melakukan kejahatan, tetapi pelaku FR tidak ada di lokasi," kata Edy saat dikonfirmasi wartawan di Serang, Sabtu (6/2/2021).
Dari hasil interogasi, FR rupanya telah kabur ke Kecamatan Kibin di rumah istrinya pertamanya. Tim langsung melakukan pengejaran ke sana waktu itu juga.
Saat akan digerebek di rumahnya, tersangka ini lalu mencoba melarikan diri melalui dengan membawa senjata api. Pelaku juga melakukan perlawanan dengan menembaki petugas.
"Pelaku kemudian dilumpuhkan petugas dan berhasil diamankan. Pelaku dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan," ujarnya.
Edy mengatakan, hasil interogasi ke kelompok ini diketahui bahwa mereka telah melakukan pencurian di 24 lokasi berbeda di wilayah Polda Banten. Dari tersangka diamankan berbagai barang bukti yaitu senjata api rakitan dengan 4 peluru, 8 kunci T, 3 tang, 5 obeng, 10 kunci pas, 5 soket, kapak besi, 2 buah pisau dan dua motor dan satu mobil hasil kejahatan.
"Para tersangka katanya masih menjalani pemeriksaan di Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Tonton juga Video: Detik-detik Maling Indekos di Sidrap Dibekuk
(bri/ern)